Lautan Barang Haram Musnah di Kejari Bulungan, Kasus Narkotika Capai 70 Persen

redaksi

​Kaltara a1. Com, BULUNGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/9/2026). Langkah ini menjadi peringatan keras atas maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut, mengingat kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi hingga 70 persen dari total perkara yang ditangani.

​Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, pihak kejaksaan menghancurkan total 17,63 gram sabu-sabu yang berasal dari 19 perkara narkotika dan zat adiktif. Sementara sisanya terdiri dari empat perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta empat perkara orang dan harta benda (Oharda).

Baca Juga  Soal Pembebasan Lahan Proyek WIP dan MGS di Bunyu, DPRD Bulungan Minta Solusi Adil

​Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bulungan, Novanda Prayuda Butar-Butar, mengungkapkan bahwa barang bukti terbanyak berasal dari satu terpidana.

​”Terkait pemusnahan hari ini, kita memusnahkan dari 27 perkara yang sudah inkracht, sebagian besar dari perkara narkotika. Jumlah narkotika yang dimusnahkan ada sekitar 17,63 gram dari 19 perkara narkotika,” jelas Novanda saat memberikan keterangan di lokasi.

​Novanda menambahkan, dalam deretan barang bukti tersebut, kepemilikan terbanyak dicatat atas nama terpidana berinisial F dengan barang bukti sabu seberat 4,27 gram. Selain kristal haram tersebut, petugas turut memusnahkan deretan barang bukti non-sabu berupa pakaian hingga tas yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan asusila.

Baca Juga  Kesbangpol Nunukan Dorong Sinergi Intelijen, Pemerintah, dan Media Cegah Potensi Gangguan Daerah

​”Sisanya ada empat perkara Kamnegtibum dan empat perkara Oharda. Selain barang bukti sabu, ada juga pakaian untuk perkara-perkara yang bersinggungan dengan pencabulan,” bebernya.

​Eksekusi barang kejahatan ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi penegakan hukum yang berlaku, yakni Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Program MBG di SDN 001 Nunukan Selatan Berjalan Lancar, Anak-anak Semakin Semangat ke Sekolah

​Mengenai status para pelaku, seluruh terpidana kini telah dijatuhi vonis pidana oleh hakim dan sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Novanda juga mengimbau agar masyarakat turut prihatin dan waspada melihat tingginya angka kejahatan barang haram ini.

​”Harapan kita dengan pemusnahan kali ini, masyarakat bisa melihat terkait tindak pidana narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dari bulan ini saja ada 19 perkara narkotika dari 27 perkara yang kita musnahkan,” pungkasnya. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer