Pemkab Tana Tidung Pastikan Ganti Rugi Pembangunan Puspem Sesuai Aturan, Sediakan Jalur Pengadilan Bagi Warga Keberatan

redaksi

kaltara a1. com, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung memastikan penanganan dampak sosial terhadap bangunan dan tanaman tumbuh yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) terus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung, Rico Ardianto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan kewajiban kompensasi kepada salah satu warga terdampak berinisial Sr.

“Pak Sr, pemilik kandang ayam, sudah menerima penanganan dampak sosial Puspem, baik tanam tumbuh maupun bangunan. Dia sudah terima, artinya pemerintah dengan dia sudah klir,” ungkap Rico.

Baca Juga  Lantik 15 Pejabat Fungsional, Bupati Irwan Sabri Sampaikan Pentingnya Tupoksi ASN

Sementara itu, untuk pemilik bangunan lain berinisial NJ, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi berdasarkan kalkulasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen. Rico menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan nominal ganti rugi secara sepihak.

“Pemerintah tidak bisa menghitung nilai tanam tumbuh. Yang menghitung independen,” tegasnya.

Terkait status lahan, Rico menerangkan bahwa tanah yang menjadi lokasi berdiri bangunan tidak masuk ke dalam objek pembayaran ganti rugi. Hal ini dikarenakan lahan tersebut merupakan tanah negara yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Fokus Benahi Manajemen Kas dan Aset Daerah Usai Raih WTP 2025

Bagi warga yang belum menyepakati hasil penilaian dari KJPP, Pemkab Tana Tidung memberikan ruang seluas-luasnya untuk menempuh mekanisme keberatan melalui jalur hukum di pengadilan. Sesuai prosedur, dana kompensasi—yang diperkirakan mencapai Rp273 juta—dapat dititipkan melalui skema konsinyasi di pengadilan.

“Seharusnya kalau dia tidak terima dengan hitungan KJPP, konternya di pengadilan, karena pengadilan yang memutuskan nilainya berapa. Apabila sudah ada putusan, pemerintah wajib membayarkan sesuai keputusan tersebut,” jelas Rico.

Baca Juga  DLH Kaltara Gelar Aksi Bersih Sungai Kayan untuk Tekan Polusi Plastik

Ia menambahkan bahwa keputusan pihak terdampak untuk belum mengambil dana kompensasi tidak menghentikan jalannya proyek strategis daerah tersebut. Dengan disediakannya mekanisme penitipan dana di pengadilan, proses fisik pembangunan Puspem dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer