Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan dilakukan dengan mengacu pada persetujuan teknis (pertek) yang telah ditetapkan sejak awal perizinan usaha.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kaltara, Petrus Maden Sima, menjelaskan bahwa persetujuan teknis menjadi acuan utama baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Dari awal itu sudah ada aturan main yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Jangan sampai menyimpang atau melanggar, karena persetujuan teknis itulah yang menjadi acuan,” jelasnya.
Menurut Petrus, apabila terjadi dugaan pencemaran, pihaknya akan terlebih dahulu mencocokkan kegiatan usaha di lapangan dengan ketentuan yang tertuang dalam persetujuan teknis tersebut.
“Kalau ada kasus pencemaran, kita lihat kembali apakah yang mereka praktikkan di lapangan sudah sesuai atau tidak dengan persetujuan teknis. Jika terbukti tidak sesuai, tentu akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus pencemaran juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. DLH Kaltara kerap berkoordinasi dan turun bersama ke lapangan apabila terdapat laporan dugaan pencemaran dari daerah maupun dari masyarakat.
“Kalau ada laporan dari kabupaten atau masyarakat, kita biasanya bersama-sama turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” pungkas Petrus.
Meski begitu, pihaknya mendorong bagi pelaku usaha maupun investor yang berinvestasi di Kaltara suapaya senantiasa menjaga dan memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap praktek usaha yang dilaksanakan.(*)





