Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara akan siap mensukseskan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di Daerah pada tahun 2024. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan buku Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah. Pandun itu menjadi inspirasi dan acuan bagi daerah dalam memahami akar permasalahan perkawinan anak dan menyusun intervensi kunci untuk setiap strategi dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan non pemerintah.
“Panduan ini nanti bisa dimanfaatkan tidak hanya bagi pemerintah daerah, tapi juga oleh pihak non pemerintah yang nantinya akan bisa mendampingi pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen-dokumen strategis di tingkat daerah untuk pelaksanaan pencegahan atau penurunan angka perkawinan anak,” ujarnya pada pekan ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada Tahun 2020 yang bertujuan untuk membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan pemerintah melalui 5 (lima) strategi.
“Strategi ini mulai dari optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung, aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah,” bebernya.
Penerbitan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daera, merupakan tindaklanjut untuk menguatkan Stranas Pencegahan Perkawinan Anak yang sudah diluncurkan sejak tahun 2020.
Tindaklanjut di daerah memerlukan kesiapan legal aspek strategi penurunan kemiskinan di daerah; pemetaan terhadap kondisi perkawinan anak di daerah; sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan penyebarluasan kepada semua pihak; penerapan contoh-contoh baik yang ada dalam buku panduan; penguatan kapasitas tim di daerah; serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan kemajuan di masing-masing daerah terhadap pelaksanaan Panduan Praktis Stranas PPA. (adv)





