Silpa 2023 Rp 149 Miliar, DPRD Kaltara Minta Pemprov Lebih Optimalkan Belanja Daerah Tahun Depan

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) beri pesan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memaksimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara melalui, Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi menyampaikan untuk Silpa anggaran 2023 mencapai Rp 149.743.726.516,41. Jika melihat angka tersebut, anggota dewan menekankan kepada Pemprov Kaltara untuk kedepannya dapat mengoptimalkan Belanja Daerah dalam mencapai sasaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  Gubernur Melaporkan Berbagai Kemajuan Kalimantan Utara ke DPRD Kaltara

“Jika kita melihat angkanya, ini cukup besar. Harapnnya untuk kedepannya Pemprov Kaltara isa lebih mengoptilmalkan dalam penggunaan anggaran Belanja Daerah,” kata Mohammad Pandi kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/6).

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait materi Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya agar dapat merincikan besaran Silpa untuk masing-masing OPD.

Baca Juga  Laskar Adat Bulungan Meminta Pengawalan Terhadap Pemekaran Ibu Kota Tanjung Selor kepada DPRD Bulungan

“Untuk laporan pertanggungjawaban tahun depan baiknya dirincikan tiap masing-masing OPD, agar kitab isa tau OPD mana yang belum maksimal dalam realisasi Belanja Daerah,” lanjutnya.

Namun terlepas itu semua, Pandi menyampaikan bahwa anggota dewan sangat mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltara yang apad tahun 2023 dapat meningkatkan capaian pendapatan melebihi target, yakni sebesar 102,51 persen.

“Untuk target pendapatan 2023 yakni sebesar Rp 956.174.904.915. sedangkan untuk capaiannya diangka Rp 980.136.675.968,05. Jadi harapnnya untuk tahun 2024 Pemprov Kaltara dapat lebih bersemangat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Baca Juga  Dorong Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok, DPRD Kaltara Warning Pedagang Nakal

“Itu dapat dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, seperti realisasi Participacing Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas melalui BUMD yang telah dibentuk,” tandasnya. (adv)

sumber : Tribun Kaltara

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer