Pemantauan Rutin Dinsos Kaltara, Pastikan Legalitas LKS Terjaga

redaksi

KaltaraA1.com,TARAKAN – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara rutin memantau legalitas kelembagaan dan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial, tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat, seperti penelantaran atau pelanggaran lainnya yang dapat merusak reputasi sektor sosial.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Sebut Gedung SMA 5 Tarakan Berdiri Tahun 2025 Ini

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kaltara, Muchtar, menjelaskan bahwa kegiatan LKS di Kaltara terus dipantau secara berkala. Menurutnya, pemantauan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa yang terjadi di daerah lain yang sempat menjadi sorotan.

“Dinsos Kaltara rutin melakukan pemantauan terhadap legalitas kelembagaan LKS. Kami memastikan agar semua lembaga yang ada berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak terlibat dalam pelanggaran sosial,” ungkap Muchtar pada pekan ini.

Baca Juga  Kenali Potensi Siswa SPMB SMK Hadirkan Tes Minat dan Bakat

Muchtar menambahkan bahwa selama ini tidak ada temuan LKS yang terlibat dalam pelanggaran, seperti penelantaran. Semua lembaga yang terpantau, lanjutnya, tetap aktif menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan, kami dapat memastikan bahwa tidak ada LKS di Kaltara yang melakukan penelantaran atau pelanggaran lainnya. Semua lembaga tetap aktif dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang ada,” tambah Muchtar.

Baca Juga  Coffee Morning Polda Kaltara: Sinergi Bersama Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, dan Komunitas Nelayan Tangani Konsumsi Ikan Hasil Destructive Fishing

Pihak Dinsos Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan intensif agar LKS di wilayah ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer