Pemprov Kaltara Siap Implementasikan Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

redaksi

KaltaraA1.com, Tanjung Selor- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus mendorong tata kelola pengadaan yang bersih dan akuntabel. Upaya itu diimpelementasikan dalam bentuk Workshop Pengendalian Kontrak di Ballroom Hotel crown, Selasa, (6/5). 

Workshop ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setprov Kaltara, Amir Hamsyah, S.T., M.T., yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Amir mengungkapkan pentingnya pengendalian kontrak sebagai bagian vital dari sistem pengadaan yang efektif dan berintegritas.

“Sebagai provinsi yang tengah mempercepat pembangunan, Kalimantan Utara memerlukan sistem pengadaan yang tidak hanya efisien, tetapi juga bebas dari praktik penyimpangan. Tata kelola yang bersih dan profesional adalah fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya.

Baca Juga  Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

Peserta kegiatan berasal dari kalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Utara, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ), serta perwakilan UKPBJ dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Kaltara.

Amir menjelaskan bahwa isu korupsi dalam pengadaan barang/jasa bukanlah hal baru. Namun, titik rawan seperti pengendalian kontrak kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemahaman teknis dan regulatif dalam aspek ini menjadi sangat penting.

Baca Juga  Rakerda Kwarda Pramuka 2025, Gubernur Dorong Pramuka Lahirkan Pemuda Berkarakter Tangguh Dan Berjiwa Pemimpin

“Pengendalian kontrak memegang peran strategis dalam menjamin setiap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan anggaran. Maka dari itu, PPK, PA, dan KPA harus mampu mengidentifikasi serta menangani risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak,” tegasnya.

Workshop ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak yang disusun dalam sistem pengadaan pemerintah wajib berlandaskan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Baca Juga  Merasa Di Fitnah, X Pekerja PT. BSS Laporkan Direktur Utama Ke Polisi

Karena itu, ia berharap para peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai regulasi, praktik terbaik, serta aspek teknis pengendalian kontrak. Selain itu, workshop ini untuk memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh aparatur dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. 

“Mari kita jadikan workshop ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tuntasnya.(dkisp)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer