Kaltaraa1.com bulungan-Dugaan Tindak Pidana pembunuhan dan atau pemerkosaan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia yang diketahui pada hari Jumat tgl 19 mei 2023 Pkl. 07.15 Wita bertempat UPTD Panti sosial Tresna Werda, Marga rahayu, Jl Kakak tua, Tanjung Selor, dengan korban atas nama Korban Sdr. UI.
Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 07.15 wita,korban sebut saja(melati), 88 Tahun, Perempuan, Tidak Bekerja,Indonesia, Alamat Wisma Kenanga UPT. Panti sosial tresna werda marga rahayu di Jl. Kaka Tua Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan
Menanggapi hal itu, kapolda kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si. di dampingi kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K, M.H dan kasat reskrim bulungan Kompol Belnas Pali Padangsaat dan di dampingi Bripka. Hadi Purnomo Saat gelar Press Release pada rabu siang (24/05/2023)

Kapolda mengatakan sekitar hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 tersangka yang semula sedang berada di tempat kerja tersangka yang berlokasi di Jl. Kedondong Tanjung Selor,merencanakan untuk menuju ke Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu Jl. Kaka Tua Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo dan sesampainya disana sekira pukul 03.00 wita, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek nenek yang sedang duduk di teras dengan menggunakan handuk,
selanjutnya tersangka menghampiri nenek tersebut dan mengobrol hingga tersangka menawarkan untuk memijat kaki nenek di dalam kamar nenek, setibanya dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai namun nenek tersebut tidak mau berbaring, dan handuk yang di kenakan nenek terbuka , yang membuat tersangka berniat untuk menyetubuhinya, karena nenek menolak lalu tersangka memukul nenek sebanyak 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri nenek dengan menggunakan tangan kosong hingga terjadilah perkosaan yang membuat kondisi nenek lemas,
setelah itu di karenakan terdengar suara seseorang yang mengetok pintu kamar lalu tersangka bergegas pergi sambil mengacungkan golok/parang kepada orang orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri menggunaan motor tersangka yang terparkir di samping UPT. Panti Sosial Tresna werda Marga Rahayu Jl. Kaka Tua Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan.
Pelaku sebut saja bang jago (inisial), (36 th), Laki-laki, Islam, Swasta, alamat Jl. Kedondong, Kel. Tanjung Selor Hilir Modus pelaku melakukan pemerkosaan di awali dengan memijat korban,setelah itu pelaku meminta untuk berhubungan badan,saat korban melakukan perlawanan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korba hingga luka sebanyak 2 kali di bagian kepala;

Motif pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsu nya, dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam dan tidak melawan.
Pasal Persangkaan dan ancaman pidana:
Tersangka dikenakan Pasal Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Subsider Penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.