Melalui Lembaga Adat Dayak Bulungan Kaltara,Serahkan Puluhan Senpi Rakitan Ke Polres Bulungan

redaksi

Kaltaraa1.com TANJUNG SELOR,– Polda Kalimantan Utara dan Polresta Bulungan menerima penyerahan dan melakukan pemusnahan 20 senjata api (senpi) rakitan milik masyarakat. Senpi tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso dan Kecamatan Peso Hilir.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan tersebut. Menurutnya, penyerahan senpi rakitan mendukung upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Baca Juga  Hendra J Kede, Mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jabat Ketua Karataker SMSI Kaltara


Apalagi menjelang pemilu nanti, kita sangat memerlukan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Daniel, Senin (31/7).pihak kepolisian akan terus melakukan edukasi dan himbauan agar semakin banyak senpi rakitan yang diserahkan kepada masyarakat. Pelaksanaan ini akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

“Pengawasan senjata api dan bahan peledak sangat penting untuk mencegah korban jiwa akibat salah tembak. Kejadian ini pernah kita temukan pada tahun 2020 dan 2021 di Bulungan,” jelasnya.

Baca Juga  Penuntasan Stunting Wujudkan SDM Unggul

Rata-rata senpi rakitan yang dimiliki masyarakat adalah jenis penabur. Masyarakat membuat sendiri senpi ini untuk menjaga kebun dari hewan liar. Senpi rakitan juga menjadi salah satu mahar pada acara pernikahan Suku Dayak.

Salah satu Tetua Suku Dayak di Kabupaten Bulungan, Apuy Laing mengatakan, pihaknya siap bekerjasama agar masyarakat mau sukarela menyerahkan senjata apinya kepada kepolisian. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi pemberian pemahaman dan pengertian berkelanjutan.

Baca Juga  Induk Kabupaten, Kota dan Provinsi KaltaraMembaca Sejarah Kabupaten Bulungan Memasuki Usia 63 Tahun

“Lembaga adat selalu siap bekerjasama agar masyarakat sukarela menyerahkan senjatanya ke polisi. Kita harap dari kepolisian terus menyampaikan perihal hak hak dan kewajiban terkait kepemilikan senjata yang legal,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer