Polda Kaltara Gelar Ceramah Penguatan Moderasi Beragama dan Ideologi Pancasila Bersama Santri Ponpes Fatimah Azzahra

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.com Bulungan-Polda kaltara bersama Yayasan pondok pesantren Fatimah azzahra mengadakan kegiatan ceramah kebangsaan dengan tema “9 Kata Kunci Moderasi Beragama”  guna mencegah, menangkal dan menanggulangi radikalisme dan intoleransi di Aula ponpes fatimah azzahra(16/08/2023).

Kegiatan dibuka oleh perwakilan Personil Polda kaltara Iptu Urip Basuki Dalam sambutanya Iptu Urip Basuki mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengantisipasi penyebaran paham radikal dan anti Pancasila, demi menjaga keutuhan NKRI. Sengaja dihadirkan Ustadz Gufron  agar santri-santri menyadari betapa bahayanya paham radikalisme yang mengatasnamakan agama, tentunya agar masyarakat waspada, tapi tentunya jangan sampai pobia terhadap agama.

“Tambah Iptu Urip Basuki” “Perlu dipahami oleh kita semua, bahwa dalam penyelenggaraan keamanan diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Saat ini ancaman radikalisme dan anti Pancasila sudah memprihatinkan serta menjadi perhatian semua pihak,” katanya.

Iptu Urip Basuki juga  mengatakan bahwa tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda bisa mengambil bagian untuk mencegah gangguan Kamtibmas di masyarakat. Sementara itu, salah satu narasumber pada kegiatan tersebut, Ustadz Gufron (KUA Tanjung selor) menyampaikan ceramah tentang sembilan kata kunci moderasi beragama; Toleransi, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, menghargai tradisi, kemaslahatan, adil (gender), keseimbangan, kemanusiaan dan kemajemukan di Aula Pondok Pesantren Fatimah Azzahra kabupaten bulungan.

Baca Juga  Kebutuhan Beras Untuk Pekerja di KIPI Tembus 30 Ton Per Hari

Kegiatan tersebut merupakan bentuk keperdulian serta memberikan pemahaman dan menambah wawasan santri-santri pondok pesantren Fatimah Azzahra tentang moderasi beragama Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk.

Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi. Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara. Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa.

Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber Indonesia dan ber Indonesia itu pada hakikatnya adalahberagama. Moderasi Beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju. Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur.

Baca Juga  Maksimalkan Peran KKG

Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan; Pertama, K omitmen kebangsaan Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi di bawahnya. Kedua, Toleransi Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat.

Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama. Ketiga, Anti kekerasan Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Dan yang keempat, Penerimaan terhadap tradisi Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Pasal 2 ayat 2 dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan; “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.Perpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama khususnya pasal 2; ,”Tutupnya”

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Aliansi Aksi Tapera Demo di Depan Gedung DPRD Tarakan

Sementara itu pimpinan pondok pesantren fatimah azzahra  Jimmy Nasroen berharap kegiatan ini tidak hanya sampai disini dan trus bisa berkolaborasi antara polda kaltara dengan pondok pesantren fatimah azzahra agar santri-santri tidak gagal paham dengan paham radikalisme,ustaz Jimmy pun selalu mendorong pemerintah agar segera membuat regulasi yang melarang seluruh paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila agar bisa ditindak seperti layaknya paham dan ideologi komunis.

Kalau negara tidak tegas maka keberadaan kelompok radikalisme yang mengatasnakan agama akan semakin merajalela dan tidak mustahil negara kita akan menjadi seperti Suriah dan Libya yang kini hancur karena issu radikalisme atas nama agama. Tutup Ustadz Jimmy Nasroen pimpinan pondok pesantren fatimah azzahra.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik