Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Diharap Jadi Referensi Kabupaten dan Kota

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi M Akbar, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kelak bisa menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten dan kota.

Dia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini difokuskan untuk bisa bermanfaat bagi para atlet di Kaltara. Payung hukum tersebut juga dirancang untuk melakukan regenerasi para atlet secara berkelanjutan.

Baca Juga  UMKM Dididik Mandiri, Syarwani : Beri Kail, Bukan Ikan

“Regulasi ini dirancang agar bisa bermanfaat dan mendukung regenerasi secara berkelanjutan. Ketika nanti sudah disahkan menjadi perda, saya harap digunakan sebagai referensi kabupaten dan kota,” kata Andi Akbar, Rabu (11/10).

Pemerintah kabupaten dan kota diharap bisa membahas dan mengatur penyelenggaraan keolahragaan berdasarkan perda tersebut. Adanya payung hukum diyakini memperkuat landasan hukum untuk memajukan dunia olahraga di Kaltara.“Kami ingin payung hukum tentang penyelenggaraan keolahragaan ini bisa saling bersinergi antara provinsi dan kabupaten kota,” ujar Andi Akbar.

Baca Juga  Usulan Pembangunan dari Masyarakat Sebatik dan Krayan Masih Sama

Sebagaimana diketahui, DPRD Kaltara sedang menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada tahun ini. Pansus II sudah melakukan sejumlah tahap pembahasan ranperda. Pertemuan dengan instansi teknis sudah digelar untuk membahas substansi isi dalam raperda.

Poin raperda yang dibahas antara lain meliputi pelaksanaan pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi dan bentuk dukungan lain untuk mendongkrak prestasi atlet. Sejumlah masukan dari berbagai stakeholder pun ditampung dan telah didiskusikan.(advertorial)

Baca Juga  Bupati Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik