Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Ihin Surang, meminta stakeholder terkait untuk mencegah praktik penangkapan iklan yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.
Ihin mengungkapkan, praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan masih terjadi tahun ini. Informasi tersebut didapat dari aduan dari Persatuan Nelayan Tradisional belum lama ini.“Kami sempat menerima kedatangan teman teman nelayan yang mengeluh dan mengadukan adanya penangkapan ikan yang tidak baik untuk lingkungan, seperti di strum atau diracun,” kata Ihin baru baru ini.
Praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dinilai sangat berbahaya. Dampak panjang yang berpotensi terjadi adalah penurunan penghasilan nelayan karena populasi ikan berkurang.“Saya sudah minta ke OPD agar kegiatan yang merusak lingkungan dan sudah jelas terlarang itu ditindak, jalin kerjasama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Ihin mengajak masyarakat nelayan untuk mengikuti aturan yang ada. Penangkapan ikan harus dilakukan secara benar dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem perairan.“Semua aturan sudah jelas, mari kita bersama sama jaga sungai dan laut di Kaltara, jangan lagi ada yang menangkap ikan dengan cara terlarang,” kata Ihin.
“Sikap peduli dan patuh akan memberi dampak yang baik juga, dimana ekosistem terjaga, populasi ikan, udang atau yang lainnya pun melimpah,” pungkasnya.(advertorial)