Urgensi Dua Raperda Inisiatif DPRD Kaltara

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Supaad Hadianto, memaparkan urgensi dari dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kaltara.

Kedua raperda yang dimaksud adalah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya serta perda penyelenggaraan keolahragaan. Perda inisiatif tersebut mulai disampaikan untuk dibahas bersama dengan Pemprov Kaltara pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I di awal tahun ini.

Baca Juga  DPRD Kaltara Perjuangkan Tiga Ranperda Inisiatif Menyangkut Perbatasan, Pendidikan dan Hak Penyandang Disabilitas

Supaad menjelaskan, raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi penting untuk menghadirkan regulasi terkait perlindungan peninggalan sejarah di Kaltara. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan upaya perlindungan tersebut.

“Raperda ini berguna untuk lebih melindungi benda benda peninggalan dan tradisi yang sampai saat ini masih ada, apalagi kaltara memiliki nuansa cagar budaya yang potensial dan beragam,” kata Supaad belum lama ini.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Sosialisasikan Program Bantuan Sosial 2025 ke Kabupaten/Kota

Kemudian, raperda penyelenggaraan keolahragaan dipandang penting karena dunia olahraga tidak sebatas latihan dan pertandingan yang diikuti atlet, pelatih dan tim cabang olahraga. Pemerintah ingin hadir menjawab permasalahan kompleks yang kerap menyelimuti para pelaku bidang olahraga, baik tentang dinamika sosial, kesejahteraan ekonomi dan lainnya.

“Berbicara olahraga kan tidak hanya soal atlet dan pelatih saja, banyak faktor yang sangat mempengaruhi. Melalui raperda ini diharap bisa menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan dari pegiat olahraga di Kaltara, termasuk juga menjaga kesejahteraannya,” jelas Supaad. (advertorial)

Baca Juga  Pembukaan Assessment Uji Kompetensi Penyidik Polda Kaltara

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer