kaltaraa1.comBulungan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, meminta pihak Pemprov Kaltara, melalui OPD terkaitnya untuk mempersiapkan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dengan lebih matang sejak sekarang.
Syamsuddin Arfah mengatakan, catatan permasalahan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, sudah harus dicarikan upaya pencegahan agar tidak terulang kembali.
Salah satunya perihal penentuan wilayah penerimaan atau yang dalam skema tahun lalu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebut dengan zonasi.
“Kalau kita bicara (catatan permasalahan), selalu di Tarakan itu persoalan pada zonasi, ada grey area seperti Kampung Bugis dan lainnya,” ungkap Syamsuddin Arfah.
Namun demikian, dengan adanya pendirian SMA 5 Tarakan pada tahun kemarin, diharap bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
“Akhirnya memang ada kebijakan membangun SMA 5 yang posisinya sebenarnya di Karang Anyar Pasir Putih (untuk mengatasi Grey Area). Meski belum berdiri (bangunan) sekolahnya, tapi lokal (Ruang Kelas Belajar) sudah dibuka. Nah itu sebenarnya dalam rangka untuk mengakomodir,” paparnya.
Syamsuddin menekankan, agar portal website penerimaan murid baru jangan sampai bermasalah.
Termasuk dengan jangkauan internet karena mayoritas dilakukan secara daring atau online.
“Jangan sampai internet dan jaringan itu bermasalah, istilahnya down, karena bisa memicu masalah muncul. Tahun kemarin sebenarnya sudah mulai bagus,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara sebagai OPD terkait, juga diminta mencari solusi terhadap ketimpangan jumlah calon lulusan SMP sederajat dengan daya tampung sekolah negeri, termasuk memperhatikan keberadaan SMA dan SMK swasta yang berada di Kaltara.
“Di Tarakan dan Nunukan itu keluaran dari SMP ke SMA tidak berimbang, artinya keluaran SMP jauh lebih banyak dibanding adanya SMA negeri. Dan harus kita ketahui bahwa rata rata di stigma masyarakat masih ingin masuk di sekolah negeri,” ujarnya.
“Tentu dengan daya tampung sekolah negeri yang ada akan kesulitan. Kalaupun dipaksakan masuk semua ke sekolah negeri, akan muncul masalah berikutnya, yaitu sekolah sekolah swasta akan menuntut jangan diterima semua, ditolong diberi peluang untuk siswa bisa masuk,” papar Syamsuddin melanjutkan.
Lebih jauh, Syamsuddin kembali menegaskan agar sistematika penerimaan murid baru siap menjawab dinamika yang akan terjadi di lapangan.
Disdikbud Kaltara diminta belajar dari hasil evaluasi sebelumnya.
“Ketika bisa dimatangkan dengan baik mulai dari sistem, penetapan wilayah, kepanitiaan dan sebagainya, maka peluang masalah semakin berkurang, apalagi ada hasil evaluasi dari tahun lalu,” ujarnya.
Secara teknis, dijelaskan bahwa pihak legislatif biasanya diajak berkomunikasi oleh Disdikbud Kaltara sebelum masuk masa penerimaan murid baru.
Syamsuddin berharap hal tersebut juga dlakukan tahun ini.
“Biasanya kita diundang oleh Dinas Pendidikan, kita berharap tahun ini juga sama. Dengan begitu, kita bisa sharing sistem tahun 2025 ini bagaimana, seperti apa, dan lain sebagainya. Kami juga akan memberi masukan,” paparnya.
Terkait belum adanya tahap yang dilakukan Disdikbud Kaltara karena petunjuk teknis (juknis) yang belum keluar, Syamsuddin meminta agar OPD tersebut tetap melakukan persiapan.
“Kalau nunggu juknis memang benar, tapi jangan sampai, karena menunggu juknis, mereka tidak melakukan antisipasi. Ini menjadi penting sambil menunggu juknis,” kata Syamsuddin.
“Saya yakin mereka sudah paham, karena ini sudah dilakukan setiap tahun. Soal dari PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), itu saya kira istilah istilah saja yang keluar dari setiap menteri,” bebernya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara, Hasanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum melaksanakan tahap persiapan penerimaan murid baru.
“Ini kan komunikasinya ke BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan), kami masih selalu ke sana,” jelas Hasanuddin, Jumat (11/4/2025).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB, sehingga pihaknya belum dapat melakukan persiapan lebih lanjut.
“Jadi ini baru Permendikbud yang keluar, kita masih tunggu juknis dari beliau di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menambahkan bahwa regulasi pelaksanaan SPMB masih kerap mengalami perubahan, sehingga terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil langkah teknis.
“Ya (betul), masih terlalu dini. Kami mau sosialisasi tapi juga berubah-berubah masih di sana,” tambahnya.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan komitmen Disdikbud Kaltara untuk memastikan pelaksanaan SPMB nantinya berjalan dengan kondusif.
“Ini kan komunikasinya ke BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan), kami masih selalu ke sana,” jelas Hasanuddin, Jumat (11/4/2025).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB, sehingga pihaknya belum dapat melakukan persiapan lebih lanjut.
“Jadi ini baru Permendikbud yang keluar, kita masih tunggu juknis dari beliau di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menambahkan bahwa regulasi pelaksanaan SPMB masih kerap mengalami perubahan, sehingga terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil langkah teknis.
“Ya (betul), masih terlalu dini. Kami mau sosialisasi tapi juga berubah-berubah masih di sana,” tambahnya.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan komitmen Disdikbud Kaltara untuk memastikan pelaksanaan SPMB nantinya berjalan dengan kondusif.
Regulasi ini dibuat sebagai upaya penyempurnaan dari sistem penerimaan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan berlakunya aturan baru ini, maka Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor : 2728/C/HK.04.01/2025, tahapan jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 pada bulan Maret sampai April 2025 adalah Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru; Penetapan Ketersediaan Daya Tampung;bPenetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur;
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru; Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru; dan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru.
Adapun untuk Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan ditentukan oleh pemerintah daerah.





