kaltaraa1.comTarakan – Guna mencegah pelanggaran pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara menggadeng para stakeholder dan unsur masyarakat dari kalangan ormas dan organisasi kepemudaan.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengungkapkan, pihaknya berupaya mengandeng seluruh pihak demi mewujudkan nihil pelanggaran pada Pilkada 2024. Karena itu, diperlukan peran serta partai politik dan masyarakat.
“Kita belajar dari pengalaman Pemilu, sampai ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), akibat ketidakterbukaan dari calon. Jadi salah satu evaluasi,” ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024, pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ia mengakui, berdasarkan kejadian PSU, banyak hal yang menjadi evaluasi. Terutama terkait dokumen persyaratan, karena itu diharapkan kesadaran dari pihak peserta agar secara jujur menyampaikan dokumen administrasi sebagaimana yang ditentukan. Tak hanya itu, dalam sistem pencalonan juga dinilai masih terdapat kelemahan.
“Pertama sistem pencalonan yang diupload hanya bentuk pdf dan tidak menyerahkan aslinya. Sehingga ada beberapa hal yang kemudian menjadi masalah,” tuturnya.
Selain itu, sistem yang tidak terintegrasi juga menjadi persoalan, sehingga, ketika terdapat calon legislatif yang dijatuhi hukuman pidana di luar daerah, tidak bisa ditelusuri di Pengadilan Tarakan.
“Peran masyarakat juga dibutuhkan. Kalau ada info ya disampaikan cepat. Jangan tunggu orang menang baru disampaikan. Hal yang begini lah harapan kita sebagai bentuk evaluasi kemarin,” katanya.
Bawaslu meminta jika terdapat informasi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran pemilu agar segera disampaikan demi menyukseskan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
“Kita berusaha melibatkan masyarakat mulai dari mengundang tokoh masyarakat dan kader partisipatif yang dari masyarakat atau pemuda. Disiapkan untuk membantu pengawasan, menyeimbangkan informasi ke masyarakat,” tutupnya.