Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam salah satu Pandangan Umum Fraksi DPRD Kalimantan Utara terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2024, mengungkapkan persoalan kerusakan Kawasan Mangrove yang ada di Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Marli Kamis sebelumnya menjelaskan, kawasan mangrove yang dimaksud seyogianya merupakan objek dari program pemulihan ekosistem pesisir yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah beberapa waktu lalu dilakukan rehabilitasi, kawasan mangrove saat ini kembali mengalami kerusakan karena segelintir masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Marli pada pekan kemarin.
Berdasarkan laporankepala desa setempat, ditemukan bekas peninggalan sisa penebangan kayu bakau di sana.
Dalam penyampaian jawaban pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyadari perlu tindakan untuk mendukung kegiatan pemulihan ekosistem pesisir yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Kabupaten Tana Tidung. Hal ini untuk menjawab persoalan kerusakan karena terdapat seglintir masyarakat yang tidak mendukung.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltara akan berupaya melalui program yang menyentuh masyakarat dan pendekatan partisipatif kepada masyarakat. Sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi lingkungan karena dapat mengurangi erosi pantai, menjaga kualitas air pesisir serta mendukung sektor perikanan dan sumber karbon. (advertorial)