Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, pihak legislatif akan menunggu implementasi dari setiap jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltara atas Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Saat diwawancara media, Albertus mengatakan, DPRD Kaltara secara umum memang telah menerima jawaban dari Pemprov Kaltara perihal catatan fraksi tersebut. Namun demikian, jawaban tersebut masih perlu diimplementasikan di lapangan.
“Walaupun secara prinsip sudah dijawab gubernur, namun ada hal hal yang kemudian perlu diimplementasikan,” kata Albertus pada pekan ini.
Dia menjelaskan,pandangan umum fraksi merupakan representasi suara masyarakat yang diinventarisir oleh Anggota DPRD Kaltara. Suara masyarakat tersebut didapat secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk melalui sejumlah agenda dewan seperti reses atau serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lainnya.
“Perlu dipahami kembali bahwa apa yang disampaikan fraksi DPRD adalah representasi suara masyarakat, kemudian diinventarisir dan dibahas melalui rapat paripurna sebagai catatan kepada pemerintah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya melaksanakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada akhir pekan lalu.
DPRD Kaltara juga menganalisa lebih lanjut jawaban dari pemerintah tersebut. Kemudian ada evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (advertorial)