Revisi RTRW Kaltara, Bulungan Tunggu Finalisasi dan Kajian Lanjutan

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sejumlah kawasan dan peruntukan kembali disesuaikan. Termasuk di antaranya peruntukan kawasan industri di Bulungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Seperti diketahui, sejauh ini terkait RTRW Pemprov Kaltara mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara Tahun 2017-2037. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Bulungan, Iwan Sugianta, menyampaikan, terkait RTRW, karena merupakan Perda, maka mekanismenya cukup sulit dan panjang.

Baca Juga  Sebatik Gelar Apel KORPRI dan Rakor Persiapan HUT RI ke-80, Desa Padaidi Jadi Tuan Rumah

Saat ini Pemprov Kaltara melakukan perubahan, selanjutnya kabupaten harus melakukan penyesuaian kembali. “Ini masih berproses. Nanti seberapa banyak penyimpangan (perubahan), itu yang nanti kami lihat. Kalau memang penyimpangannya banyak, nanti kita harus melakukan kajian lagi, berapa persen sih penyimpangan antara provinsi dan kabupaten berdasarkan revisi itu,” ujarnya.

Jika memang diharuskan merevisi, maka kabupaten harus menyesuaikan. Sementara ini pihaknya belum melakukan tindak lanjut apa-apa, sebab masih menunggu finalisasi dari provinsi terlebih dulu.

“Sekarang kita belum apa-apa, masih menunggu Perda provinsi yang di revisi, jika nantinya Perda sudah ditetapkan, kita nanti menyesuaikan,” jelasnya.

Baca Juga  Tahun Depan, 215 Tagana Dapat Tali Asih Dari Kemensos RI

Belum bisa dipastikan ada berapa banyak dan dimana saja peruntukan kawasan yang disesuaikan berdasarkan ketentuan RTRW tersebut, Iwan mengatakan, perlu menunggu terlebih dahulu dari provinsi. Disinggung terkait Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), meski dipastikan peruntukan kawasan nya, akan tetapi kebijakan Bulungan sebelumnya untuk kawasan industri sekitar 10.100 Ha, sementara untuk KIHI sendiri mencapai 30 ribu Ha.

“Kalau untuk KIHI itu pasti (perubahan), tetapi kita masih menunggu, bagaimana instruksi dan lain-lain. Itu pasti dirubah, apalagi itu merupakan PSN. Itu kabupaten artinya harus tetap mengacu pada itu (30 ribu Ha),” bebernya

Baca Juga  Pemprov Kaltara Gelar Workshop untuk Wujudkan Satu Data daerah

Sementara revisi RTRW berproses, sementara sejumlah aktivitas sudah ada di kawasan industri. Ia menegaskan, sementara ini baru ada kegiatan persiapan sejumlah pembangunan oleh investor yang akan mengembangkan. Sementara ini kegiatan dilakukan dengan mengacu pada kebijakan 10.10 ha kawasan industri.

“Sekarang yang ada masih mengacu pada Perda kabupaten Bulungan yang sekitar 10.100 Ha. sambil menunggu nantinya pasti berproses penyesuaiannya,” pungkasnya

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer