DPRD Kaltara Ahmad Djufri Sebut Desakan Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Percepat Proses DOB Tanjung Selor

redaksi

Ads - After Post Image

kaltaraa1.comTanjung Selor – Anggota DPRD Kaltara, Ahmad Djufri sebut desakan Lembaga Adat Kesultanan Bulungan mendesak Pemkab dan DPRD Bulungan mempercepat proses Daerah Otonom Baru atau DOB Tanjung Selor merupakan implikasi rasa jenuh masyarakat.

“Itu merupakan implikasi dari kejenuhan masyarakat yang diwakili oleh para tokoh adat melihat tidak adanya perkembangan yang dilakukan Pemkab terutama dalam pemekaran wilayah DOB Tanjung Selor,” kata Ahmad Djufri, politis Partai Gerindra ini kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/6).

Baca Juga  Dapat Hibah Ventilator, Bupati Harapkan Layanan RSUD dr. Soemarno Sostroatmodjo Terus Meningkat

Dikemukakan, pada dasarnya Bupati dan DPRD Bulungan telah menyetujui dan mengakomodir keinginan masyarakat dalam pemekaran Tanjung Selor berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.

“SK persetujuannya ini sudah ada dari Bupati Bulungan dahulu untuk pemekaran wilayah secara bersungguh-sungguh. Begitu juga DPRD Bulungan,” tuturnya.

“Namun kenyataannya, berjalan hingga lima tahun, proses tersebut ‘jalan ditempat’,” imbuhnya.

Baca Juga  Legislator Kaltara Dukung Pembentukan PHI

Menurutnya, masyarakat semakin kritis dalam menyikapi segala persoalaan pemerintahan. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemkab dan DPRD Bulungan segera mengambil tindakan.

“Menurut informasi yang sama dapatkan, kemungkinan aka nada audiensi atau apalah itu ke Bupati, Gubernur dan DPRD Provinsi,” jelasnya.

Sehingga, ia berharap agar Pemerintah bersama-sama untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati secara bersama-sama yakni DOB Tanjung Selor serta pemekaran wilayah.

Baca Juga  Utamakan Capaian Hasil Program

“SK secara resminya ada empat, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Bupati Bulungan hingga Gubernur. Dan sudah disetujui pada saat itu,” paparnya.

Menurutnya, perlu adanya langkah-langkah konkrit segera. Yang mana stagnasi proses DOB Tanjung Selor tersebut dikarenakan tidak kunjung adanya pemekaran wilayah.

“Secara tekhnis, tidak ada pemekaran secara administrasi seperti pemekaran Desa dulu tahapannya, kemudian pemekaran Kelurahan dan terakhir pemekaran Kecamatan,” tandasnya. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik