DPRD Kaltara akan Buat Panitia Khusus Tindak Lanjuti Catatan LKPD BPK

redaksi

Ads - After Post Image

kaltaraa1.comTanjung Selor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ikut mengawal tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara 2023.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, bentuk tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut, tentu pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dari internal DPRD Kaltara.

“DPRD itu setiap tahun setelah penyerahan LHP BPK RI atas LKPD pemerintah daerah, pasti melakukan tindak lanjut,” ucap Albert, Kamis (13/6/2024).

“Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK RI itu diterima, tindak lanjut dari perangkat daerah terkait atas rekomendasi BPK tersebut sudah harus selesai,” ucapnya lagi.

Albert optimis pihaknya akan bekerja cepat bersama dengan OPD yang mendapat rekomendasi dari BPK RI tersebut. Catatan dari BPK RI ini tidak terlalu spesifik. Dalam hal ini, tiap-tiap OPD itu hanya ada ditemukan persoalan dalam administrasi, sehingga itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan secara administrasi.

Selain itu, ada juga dari OPD teknis yang melaksanakan beberapa kegiatan fisik di lapangan, itu juga masih ada terdapat beberapa persoalan seperti adanya denda yang harus diselesaikan dan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Tentunya, terhadap sejumlah persoalan yang terjadi itu akan menjadi tugas dari Pansus nantinya untuk melakukan tindak lanjut ke masing-masing OPD terkait agar dapat segera diselesaikan bersama.

Baca Juga  DPRD Beri 13 Rekomendasi atas LKPj Gubernur Kaltara, Albertus: Kami akan Telusuri Penyebabnya

“Intinya itu LHP BPK RI atas LKPD pemerintah daerah ini setiap tahun akan selalu ada dan berjalan,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik