kaltaraa1.comTanjung Selor – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (11/6/24).
Rapat tersebut, dipimpin Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, dan dihadiri Sekretaris Daerah Suriansyah, Kepala OPD dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kaltara.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023, disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Albertus dalam sambutannya.
Selain hal tersebut, laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas capaiannya kembali menerima WTP yang ke sepuluh kalinya secara berturut-turut. Semoga kedepan pengelolaan keuangan daerah terus semakin baik dengan perbaikan-perbaikan yang diberikan,” pesannya.
Pada rapat paripurna ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dalam hal ini diwakili Sekda Suriansyah, menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Kaltara dapat mempertahankan capaian tertingginya untuk penilaian laporan keuangan yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali secara berturut-turut.
“Hal ini menjunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023, dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat ini ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Sekda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara. (adv)
sumber : Fokus Borneo