DPRD Kaltara Terpilih Dilantik Awal September, Pakaian hingga Pin Emas Sudah Disiapkan

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Jika tak ada aral, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilantik pada awal September 2024.

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohd Fandi mengatakan, sesuai agenda yang telah disusun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diikuti oleh pihaknya itu, anggota DPRD Kaltara terpilih akan dilantik pada 4 September 2024.

“Setelah itu, pada 17 September mereka harus mengikuti orientasi pembekalan DPRD, yang mana jadwalnya mulai 17-21 September di Jakarta,” ujar Fandi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Baca Juga  DPRD Kaltara Minta Pemprov Kaltara Maksimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023

Sementara untuk persiapan di daerah untuk teknis pelantikan, Fandi menyebutkan semua sudah dipersiapkan oleh pihaknya dan saat ini tengah berproses, utamanya dari sisi pengadaan pakaian hingga pin emas untuk masing-masing anggota DPRD.

“Saat ini kita sudah terkoneksi ke mereka (anggota DPRD terpilih). Kita sudah buat grup WA baru, sehingga bisa lebih mempermudah kita untuk menyampaikan informasi-informasi yang kita anggap penting ke mereka,” jelasnya.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kaltara ini tak lain adalah untuk menyukseskan prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kaltara terpilih untuk masa jabatan periode tahun 2024-2029.

Baca Juga  DPRD Kaltara Harap Capaian WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Keuangan

Adapun proses pelantikan anggota DPRD Kaltara terpilih nantinya akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara dengan rencana tempat di ruang sidang gedung DPRD Kaltara di Jalan Trans Kaltim, poros Tanjung Selor-Malinau.

Disinggung soal kewajiban anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum proses pelantikan dilakukan, Fandi menyebutkan itu akan dikomunikasikan olehnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Yacob Palung Himbau Lewat Jalur Resmi dan Lengkapi Dokumen Keimigrasian

“Kalau itu (penyerahan LHKPN) dipersyaratkan sebelum pelantikan, maka itu akan kita sampaikan ke anggota DPRD terpilih. Pastinya, kita ini dasarkan adalah surat dari KPU yang menjadi dasar Kemendagri untuk membuat surat keputusan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang ada, anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan tidak akan diajukan untuk dilantik. (adv)

sumber : Radar Tarakan

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer