Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Pernikahan dini di Kalimantan Utara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam Rembuk Stunting 2024. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor.
Dia menjelaskan, komitmen kuat dari pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memfasilitasi regulasi pencegahan pernikahan dini di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Langkah ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa pernikahan dini erat kaitannya dengan stunting. Ibu muda yang menikah dini umumnya belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk hamil dan melahirkan.
“Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, serta melahirkan bayi dengan berat badan rendah. Bayi-bayi ini pun berisiko lebih tinggi mengalami stunting dan berbagai masalah kesehatan lainnya,” ungkapnya.
Upaya pencegahan pernikahan dini melalui regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan usia minimal pernikahan. Secara teknis, penetapan usia minimal pernikahan yang lebih tinggi, sesuai dengan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin.
Regulasi juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi. Penyuluhan dan edukasi tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga perlu digencarkan kepada masyarakat, khususnya remaja dan orang tua.
Regulasi turut berperan dalam meningkatkan akses pendidikan. Menyediakan akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif bagi anak perempuan merupakan kunci untuk menunda pernikahan dini dan membuka peluang mereka untuk meraih masa depan yang lebih cerah.
Dengan adanya regulasi teknis, sinergi antar pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat akan terwujud. Hal itu sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah pernikahan dini.
“Pencegahan pernikahan dini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama yang solid, diharapkan Kalimantan Utara dapat terbebas dari jerat pernikahan dini dan menuju masa depan generasi yang bebas stunting,” pungkasnya. (adv)