Maraknya Pemasangan Banner Kandidat Calon Gubernur yang Diduga Langgar Aturan. DPRD Nunukan: Pemkab Nunukan Kemana?

redaksi

Ads - After Post Image

kaltaraa1.comNunukan – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama, mempertanyakan kinerja Pemda Nunukan, terkait maraknya pemasangan banner kandidat calon gubernur, di sepanjang median jalan protokol, yang direkatkan di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tindakan tersebut (pemasangan banner di PJU) menurut Andre, berimplikasi pada dugaan pelanggaran aturan ketertiban, tata kota, etika dan estetika.

‘’Yang kita heran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan ini kemana. Kalau seandainya ada izin, memang boleh banner ditempelkan di PJU begitu. Kalau tidak ada izin, kok dipelihara sedemikian rupa,’’ujar Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga  DPRD Kaltara Dorong Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Andre menilai, OPD Pemkab Nunukan gagap aturan, sehingga mereka hanya bekerja saat ada perintah dari atasan.

Jika tidak ada perintah dari Bupati atau pejabat teras Pemkab Nunukan, mereka menganggap tidak ada tugas yang perlu dianggap penting.

‘’Saya sudah coba hubungi beberapa OPD terkait. Mereka menjawab masih koordinasi dan mengkaji aturannya,’’ tuturnya.

Jika dibenturkan dengan Perda, sudah pasti, pemasangan iklan apapun di PJU atau fasilitas umum, termasuk pohon, melanggar aturan.

Dibandingkan dengan etika dan estetika, tentu banner tersebut tidak layak terpasang di fasilitas umum.

Dan dari sisi keamanan dan kenyamanan, itu berisiko membahayakan pengguna jalan.

‘’Itu median jalan di tengah jalan raya sempit. Pojok banner press betul dengan median. Kalau roboh kena angin, apalagi cuaca penghujan begini, yang tanggung jawab siapa,’’ tanyanya.

Lanjut Andre, lambannya OPD terkait menindaklanjuti persoalan ini, akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Nunukan.

Seharusnya, koordinasi yang dilakukan, tidak menganut era jadul (jaman dulu) sebelum adanya teknologi handphone.

Mereka (para Kepala OPD) cukup berkoordinasi melalui handphone, memastikan adakah izinnya, adakah pembayaran pajak dari iklan tersebut.

‘’KalaU gak ada (izin, pajak dll), terus buat apa dibiarkan. Jadi saya hubungi Satpol PP, jawabnya mau koordinasi dengan DLH, nanti ada koordinasi dengan Dishub, Polantas. Belum selesai koordinasi itu, harus ada lagi bertanya ke Bawaslu. Ini pola kerja apa. Kalau di kota besar, baliho di fasilitas umum, PJU, tiang listrik, pohon, langsung copot,’’ kata dia.

Baca Juga  UMKM Dididik Mandiri, Syarwani : Beri Kail, Bukan Ikan

Sebenarnya, kata Andre, masalah banner di PJU sangat sederhana. Jika melanggar aturan, OPD berkumpul saja melakukan pembersihan.

‘’Tapi yang terjadi adalah mereka bingung sendiri. Gagap aturan dan gak ada perintah atasan. Miris dan kasihan saya melihat gaya mereka ini,’’ sesalnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik