Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Kepala Bidang Pengendalian penduduk dan keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor menjelaskan, kehadiran peraturan gubernur (pergub) akan memperlancar pelaksanaan program penurunan stunting di Kaltara.
Dia menjelaskan, substansi penyusunan pergub yang dikerjakan tahun ini sekaligus menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana harus ada dasar hukum untuk memperlancar program pencegahan dan penurunan stunting di daerah.
“Menindaklanjuti audit BPKP, harus ada dasar hukum dan kebijakan untuk memperlancar program stunting, pergub itu salah satunya untuk di daerah,” kata Deddy pada pekan ini.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara juga sudah membentuk SK Gubernur Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltara. Dalam SK ini membagi tugas berdasarkan kapasitas masing masing instansi.
“SK TPPS menjadi salah satu kebijakan untuk mengatasi persoalan stunting lebih masif,” ujarnya.
Secara teknis, penyusunan Pergub setidaknya melalui tiga tahapan pertemuan. Pertama, pertemuan antara DP3AP2KB Kaltara dengan Biro Hukum Setprov Kaltara terkait pembahasan redaksi dan peraturan terkait. Pertemuan kedua dengan agenda pembahasan inti, serta Pertemuan ketiga sebagai pembahasan final.
“Target timeline kita paling cepat dalam waktu dua bulan,” imbuhnya.
Deddy berharap hadirnya Pergub bisa berbanding lurus dengan tercapainya target penurunan stunting sesuai arahan pemerintah pusat.
“Harapan tentu stunting bisa diatasi, anak anak di Kaltara gizi nya terpenuhi, kecerdasan meningkat, tidak ada lagi yang mengalami tumbuh pendek, berpikir lambat, tidak responsif dan kecerdasan kurang,” paparnya.
Adapun, Deddy memberi atensi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk senantiasa memperkuat sosialisasi dan promosi terkait perubahan perilaku masyarakat.
“Kalau perilaku yang tidak baik sulit diubah akan sulit untuk menangani stunting ini. Selain upaya pemerintah, kesadaran dari masyarakat itu sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (adv)