Polisi Amankan Dua Pemuda Menggagalkan Transaksi Sabu 49 Gram di Malinau

redaksi

kaltaraa1.comMalinau – Polisi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Malinau, Kalimantan Utara yang pelakunya diduga merupakan pemuda asal Malinau Barat. Saat penangkapan, dari tangan keduanya disita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu seberat 49,35 gram.

Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana menerangkan keduanya ditahan pada Senin (1/7/2024) lalu di Desa Sesua sekira pukul 20:00 Wita.

Baca Juga  1.107 Narapidana Lapas Nunukan Dapat Remisi Kemerdekaan, 12 Langsung Bebas

Sat Resnarkoba Polres Malinau menahan 2 pemuda inisial ZR (26) dan NF (20) asal Kecamatan Malinau Barat diamankan dari operasi tersebut. Sat Resnarkoba Polres Malinau menahan 2 pemuda inisial ZR (26) dan NF (20) asal Kecamatan Malinau Barat diamankan dari operasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Personel Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku di salah satu desa di Malinau Barat,” katanya, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga  HILANG : Barang Bukti BBM Tangkapan Polda Kaltara Diduga Dicuri,?

Kedua pemuda tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolres Malinau dan menjalani pemeriksaan terkait sumber sabu tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Malinau, Ipda Joko Subagyo menerangkan polisi awalnya mendapatkan laporan terkait aktivitas mencurigakan.

Sejumlah lokasi berdasarkan temuan Polisi kerap dijadikan tempat transaksi. Dan hasil penelusuran, Polisi mengamankan dua pemuda di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Kurir Narkoba lintas Provinsi Kalimantan, Inisial H kenyenyatan jadi kurir

“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,35 gram,” ungkapnya.

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan. Karena sasaran narkotika saat ini menyasar kaum muda di Malinau. Kerjasama masyarakat sangat diperlukan mengantisipasi peredaran narkotika di daerah.

sumber : Tribun Kaltara

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer