Perkuat Panwascam, Bawaslu Kaltara Gandeng UGM Tingkatkan Kemampuan Mediator

redaksi

kaltaraa1.comTarakan -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilihan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi kaltara pada pemilihan serentak tahun 2024 di Swissbel Hotel Tarakan, Selasa (20/8/24).

Bimtek gelombang 4 kerjasama Bawaslu Provinsi Kaltara dan Universitas Gajahmada (UGM) ini, memberikan tambahan pengetahuan bagi Panwascam untuk menangani setiap pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif menyampaikan adanya bimtek ini, Panwascam bisa melakukan mediasi dengan baik. Penyelenggaraan pemilihan itu bisa dikatakan sukses, jika konflik yang terjadi tidak membesar dan mampu diselesaikan.

Baca Juga  Mau Adakan Undian Berhadiah? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Lembaga Tanpa Badan Hukum

“Karena Panwascam ini nanti bersinggungan langsung di bawa terutama dengan peserta. Makanya penting mediasi ini agar konflik yang terjadi tidak membesar,” katanya, Selasa (20/8/24).

Dijelaskannya, pertarungan antar Pasangan Calon (Paslon) banyak sekali pada saat kampanye. Jadi konflik antar peserta ini sangat dimungkinkan, makanya Panwascam harus profesional dalam penanganan pelanggaran jangan tebang pilih.

“Ketika Pilkada itu akan berbeda dengan Pemilu. Dinamika dan dimensinya pasti sangat berbeda, karena ini bersentuhan langsung dengan kita. Kalau Pemilu kemarin masih banyak calon beda dengan Pilkada hanya sedikit, tapi resistensinya sangat tinggi makanya sangat dibutuhkan kemampuan Panwascam untuk melakukan mediasi antar peserta terutama antar pendukungnya,” ujarnya.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Pelajari Program Rehabilitasi Sosial di Jawa Barat

Bagaimana menyelesaikan konflik persoalan-persoalan yang muncul sehingga tidak membesar, makanya dibutuhkan profesionalisme Panwascam bisa melakukan mediasi.

“Pada prinsipnya proses adjudikasi itu di akhir. Kami utamakan mediasi. Kalau di kabupaten kota maupun provinsi lebih banyak KPU dengan penyelenggara. Sedangkan di level bawah, biasanya banyak persoalan antar peserta yang terjadi,” ucapnya.

Prosesnya tetap harus melalui mediasi terlebih dahulu. Jika di kabupaten kota atau provinsi, saat terjadi sengketa dilakukan mediasi dan jika terkait calon yang dilaporkan memiliki masalah, maka sebelum masuk proses adjudikasi atau peradilan, dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

Baca Juga  80 Warga KTT Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting dan P2K2 Yang di Gelar Dinsos Kaltara

“Kita maunya, di level kita di bawah lebih kuat dan lebih profesional maupun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.

Pihaknya selalu melakukan supervisi kebawah, dari level provinsi ke kabupaten kota ditekankan permasalahan tidak sampai keatas dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Bawaslu melakukan proses pencegahan secara maksimal, baru dilakukan penindakan,” tegasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer