Kaltaraa1.com TANA TIDUNG-Hari ini, Natalius Jhon bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan dari Polda untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya oleh Saudara Ibrahim Ali. Natalius Jhon beserta tim hukumnya membawa semua dokumen sebagai bukti pendukung atas pelaporan terhadap dirinya. Dalam keterangannya, Natalius Jhon dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam konten video yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya.
“Di era demokrasi seperti sekarang, saran dan kritik dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah adalah hal yang wajar dan lumrah. Bahkan Presiden sering menyampaikan bahwa kritik adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai, selama berdasarkan data dan fakta yang akurat,” ujar Natalius.
Natalius menambahkan bahwa kritik yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bentuk perhatian terhadap perkembangan dan kemajuan daerahnya. “Sebagai seorang pemimpin, kepala daerah seharusnya memiliki sikap terbuka terhadap masukan, saran, dan kritik dari masyarakat. Masyarakat semakin kritis, dan pemimpin harus siap menerima serta menanggapi suara mereka,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin yang tidak siap menerima kritik sebaiknya mempertimbangkan kembali keputusannya untuk memimpin di era demokrasi modern ini. “Kritik terhadap Presiden saja jauh lebih keras dan sadis. Jangan manja kalau ingin jadi pemimpin,” tegas Natalius.
Di akhir pernyataannya, Natalius menyatakan keyakinannya bahwa polisi akan menangani kasus ini dengan profesional dan objektif. “Saya percaya bahwa kepolisian saat ini sudah lebih profesional dan objektif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Ini bukan pertama kalinya mereka menangani kasus seperti ini, dan mereka pasti memahami konteks demokrasi kita,” tutupnya.