Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Puluhan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Tanjung Selor dan sekitarnya mendapatkan angin segar. Komisi VII DPR RI berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memberikan fasilitas pendaftaran merek secara gratis guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap produk-produk ekraf lokal agar terhindar dari pemalsuan maupun pembajakan.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini menghadirkan sosialisasi penting mengenai hak kekayaan intelektual (HKI). Tidak hanya diberikan pemahaman, para peserta juga diberikan fasilitasi pendaftaran merek skema UMKM senilai Rp500.000 yang sepenuhnya ditanggung oleh pihak Kementerian Ekraf.
”Pada hari ini kami melakukan kegiatan fasilitasi pendaftaran merek kepada teman-teman pelaku ekonomi kreatif yang ada di Tanjung Selor dan daerah sekitarnya bekerja sama dengan Komisi VII DPR dalam hal ini Ibu Rahmawati,” kata Ketua Tim Pelindungan KI Kementerian Ekraf, Immanuel Rano.
Langkah jemput bola ini dinilai sangat membantu para pelaku usaha kecil yang kerap mengabaikan pentingnya legalitas merek. Seringkali, para perajin baru menyadari pentingnya pelindungan hukum setelah produk mereka bermasalah di pasaran.
”Biasanya teman-teman pelaku ini jarang yang sadar bahwa produk mereka harus dilindungi. Jadi kalau ada masalah baru, baru dia ngeluh. Nah ini mumpung ada kesempatan, harusnya bisa dimanfaatkan,” Immanuel.
Dengan didaftarkannya merek usaha tersebut, para pelaku ekraf diharapkan dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang. Negara kini hadir memberikan payung hukum resmi agar hasil karya cipta masyarakat Tanjung Selor aman dari ancaman pihak tak bertanggung jawab.
”Supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dari negara terhadap produk yang mereka hasilkan dengan merek yang mereka miliki. Karena kalau tidak dilindungi mereknya, dikhawatirkan bisa terjadi pemalsuan barang, pembajakan, dan segala macam,” Immanuel. (*/Hai)





