kaltaraa1.comNunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di setiap desa atau kecamatan sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih dapat menyalurkan suara pada Pilkada. Langkah itu pula sebagai ikhtiar KPU untuk menekan angka Golongan Putih (Golput).
KPU Nunukan melihat dari beberapa kali penyelanggaraan Pemilu, partisipasi yang dari desa atau kecamatan jauh daripada daerah perkotaan yang banyak penduduknya lebih tinggi. Hal itu disinyalir sebagai dasar KPU Nunukan menyebutkan di pedesaan tingkat pemilih lebih baik.
“Banyak yang beranggapan daerah yang terpencil kurang pemilihnya itu salah,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan , M. Rusli Hairuddin, Ahad (27/10).
usli berpendapat penduduk di perkotaan ada yang berkuliah di luar daerah Kalimantan Utara (Kaltara) sehingga mempengaruhi tingkat pemilih. Jika di pedesaan dipastikan 100 persen datang ke TPS.
Namun yang menjadi persoalan jika ada warga yang pindah tempat atau domisili sehingga orang tersebut dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
M.Rusli Hairuddin, menjelaskan bagi warga yang memiliki KTP Nunukan, tapi tidak terdaftar di DPT, bisa menyalurkan hak suaranya jam 12.00 WITA siang.
Gunakan hak pilih pada 27 November 2024, dan ini 5 tahun sekali, jangan sampai Golput. Karena suara setiap orang akan menentukan 5 tahun Kabupaten Nunukan, harapnya.