kaltaraa1.comTarakan – Polres Tarakan resmi melakukan Operasi Zebra Kayan 2024 yang dimulai pada 14 hingga 27 Oktober 2024.
Terdapat sebanyak 11 pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya berkendara sambil bermain handphone, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi melebihi batas kecepatan, Over Dimension Over Loading (ODOL), menggunakan kenalpot tidak sesuai standar, menggunakan plat nomor khusus atau rahasia, dan menggunakan strobo atau sirine.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Lantas, IPTU Nanda Gustiana menerangkan, dalam Ops Zebra kali ini petugas akan langsung melakukan penilangan terhadap pengendara atau pengemudi yang melanggar.
“Ops Zebra ini kan untuk menurunkan angka fatalitas dalam hal ini kecelakaan, makanya kita terapkan tilang langsung. Karena imbauan sudah kita lakukan di Ops sebelumnya,” tegasnya saat ditemui, Senin (14/10/2024).
Dilanjutkannya, terdapat petugas gabungan yang nanti akan melaksanakan razia stasioner di seputaran Kota Tarakan. Sehingga, Nanda berpesan agar pengendara maupun pengemudi dapat melengkapi kendaraannya dengan persyaratan yang lengkap.
“Nanti gabungan bersama TNI, POM AU AL dan AD,” lanjutnya.
Selain razia stasioner, dalam Ops Zebra ini, Satlantas juga mengandalkan penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (Etle). Petugas juga akan melakukan pengawasan secara mobile untuk menjaring pengendara yang tak patuh aturan.
“ETLE juga ada, tapi kan ETLE hanya ada di beberapa titik saja. Sementara di Tarakan ini banyak sekali pelanggaran dari pengendara,” tambah Nanda.
Petugas juga telah memetakan wilayah dengan rawan laka dan wilayah yang rawan pelanggaran. Untuk wilayah dengan kerawanan laka tinggi, salah satunya berada di Jalan Mulawarman. Sementara untuk wilayah dengan kerawanan pelanggaran dari pengendara terdapat di wilayah Kampung Bugis.
“Banyak titik yang sudah kami petakan di wilayah Tarakan ini. Paling banyak pelanggaran itu tidak menggunakan helm,” tutur perwira balok dua itu.
Sementara untuk atensi terhadap pengawalan aktivitas kendaraan besar, Nanda menyebut belum diberlakukan jam operasional di Kota Tarakan. Terkecuali untuk kendaraan dengan spesifikasi alat berat memiliki jam operasional petang hingga malam hari.
Pihaknya juga memberikan atensi lebih terhadap pengendara di bawah umur. Lantaran dalam pengendara dibawah umur mendominasi pada kasus kecelakaan.
“Kita ketatkan di lingkungan sekolah, supaya guru bisa mengingatkan anak didiknya. Kita harapkan juga para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” pungkasnya.