kaltara1.comTanjung Selor – Antisipasi adanya pelanggaran Pemilu di lingkungan masyarakat atau Rukun Tetangga (RT) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan menyampaikan himbauan kepada ketua-ketua RT di Kabupaten Bulungan agar dapat bijak dalam menempatkan posisi sebagai Ketua RT di masyarakat.
Dalam beberapa kasus, ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan Dwi Suprapto mengungkapkan beberapa oknum ketua RT, sering dilaporkan terlibat dalam berbagai pelanggaran atau kecurangan Pemilu.
“Misalnya Ketua RT ini sering dijadikan basis untuk tim kampanye, mengkodinir serangan fajar dan lainnya. Makanya para ketua RT kita himbau untuk tidak seperti itu dan menempatkan poisisinya sebagai ketua RT yang bijak,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan Dwi Suprapto pada Selasa, 12 November 2024.
Selain ketua RT, Dwi sapaannya juga sudah melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama dengan Kepala-Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bulungan. Tujuaannya ialah agar para Kades bisa menghindari politik pragmatis juga menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Yang berbahaya ialah saat oknum Kades menggunakan basis masyarakatnya untuk memihak kepada salah satu Paslon. Hal itu jelas pelanggaran karena Kades ini juga sudah diatur untuk netral,” lanjutnya lagi.
“Belum lagi jika basisnya menolak mengikuti pilihannya tentu bisa berpotensi menimbulkan keributan dan segala macam pelanggaran Pemilu. Yang ujung-ujungnya bisa menjadi pelanggaran Pidana bagi oknum Kades itu,” tegasnya.
Oleh karena itu Baik Kades dan Ketua RT, diharapkan Bawaslu Bulungan dapat bersikap netral dalam menyikapi dan menjalani Pilkada 2024.
“Tujuannya untuk menghindari segala bentuk pelanggaran dan gangguan Kamtibmas yang tentunya bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan oknum ketua RT serta oknum Kades,” pungkasnya.