Kaltaraa1.com,TANJUNG SELOR- Menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Natal serta tahun baru (Nataru),Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Nunukan.
Agenda rutin yang dilakukan setiap tahun itu, dimulai didaerah yang berada perbatasan lalu disusul Kota Tarakan kemudian Bulungan.
Operasi pekat tersebut juga melibatkan 11 gabungan instansi terkait diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Kecamatan dan Satpol-PP.
“Dalam operasi pekat yang kita laksanakan pada Kamis(14/11) sekitar 53 personil yang dikerahkan dengan menyasar tempat hiburan malam (THM),kos-kosan dan hotel,” Ungkap Kasi Ketertiban Umum Satpol-PP Kaltara, Jekson saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11).
Jekson mengakui, saat pelaksanaan operasi pekat pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang terdiri Trantibum, administrasi kependudukan, izin usaha dan izin minuman beralkohol(Minol).
“Jadi itu ada 7 pelanggaran yang kita temukan. Rata-rata diantaranya terutama THM hampir semuanya tidak berizin, begitu pula dengan izin Minol,” terangnya.
“Untuk Minol ini dari hasil yang kita dapatkan dilapangan itu dilakukan di Kota Tarakan, sedangkan untuk Nunukan hanya sebagai tempat edaran,” imbuhnya.
Dalam hal ini tambah dia, pihaknya memberikan tindakan preventif dengan memberikan peringatan sementara.
“Jika tidak diindahkan, maka akan ada tindak lanjut selanjutnya yang diberikan,”tegasnya.
Kasi Trantibum Satpol-pp Kaltara itu juga menekan, seharusnya pembangunan THM harus berjarak 500 meter dari permukiman warga.
Jika melihat peraturan daerah. “Sudah jelas menekankan agar pembangunan THM harus berjarak 500 meter dari permukiman warga,” tukasnya.
“Namun dalam praktek nya di Nunukan ini tidak sampai 500 meter, malah ada yang jarak 100 meter dari permukiman sudah buat THM,” jelas Jekson.
Operasi pekat yang bertujuan mendeteksi keamanan jelang pilkada dan Nataru, diharapkan dia dapat memberikan meningkatkan serta terciptanya kondisi yang aman di tengah masyarakat. (Adv/Erc)