Dinsos Kaltara Terima Lansia Terlantar, Ini Syarat dan Prosedurnya

redaksi

KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menginformasikan bahwa pihaknya melalui UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, menerima warga lanjut usia (lansia) yang terlantar dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinsos Kaltara, Saharuddin, pada pekan ini.

Saharuddin menjelaskan bahwa salah satu fokus Dinsos Kaltara adalah memberikan perlindungan bagi lansia yang terlantar. Namun, untuk memproses penerimaan lansia ke dalam fasilitas panti sosial, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga atau pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara Desak Penuntasan Antrian BBM di Bulungan

“Untuk menerima lansia terlantar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya adalah data diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau kelurahan setempat,” ujar Saharuddin.

Berikut adalah syarat lengkap yang perlu dipenuhi:

  1. Data diri (KTP dan Kartu Keluarga).
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan).
  3. Berusia 60 tahun atau lebih.
  4. Kartu BPJS atau KIS.
  5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota beserta surat hasil asesmen dari Dinsos kabupaten/kota setempat.
  6. Surat penyerahan dari keluarga, ahli waris, kerabat, RT, Lurah, atau pihak berwajib setempat.
  7. Surat pindah dari daerah asal ke UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu.
  8. Menandatangani surat pernyataan untuk mentaati peraturan dan mengikuti program kegiatan di panti sosial tersebut.
Baca Juga  Cek Tanggalnya! Musik Alam X Benuanta Fest 2k24 Tampilkan 20 Etnis Lokal hingga Artis Internasinal serta Ratusan UMKM

Saharuddin juga menjelaskan bahwa mekanisme dan prosedur penerimaan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh keluarga atau pihak yang mengurus lansia tersebut.

“Waktu penyelesaian proses ini tidak dapat ditentukan secara pasti, karena sangat tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan serta ketersediaan tempat tinggal di panti sosial,” katanya.

Baca Juga  Hadiri Perayaan Natal PMTI, Bupati: Satukan Keberagaman Jadi Kekuatan untuk Pembangunan

Meskipun begitu, dia memastikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada keluarga atau pihak yang membawa lansia tersebut.

“Proses penerimaan lansia terlantar ini sepenuhnya gratis. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi lansia yang membutuhkan perlindungan,” tambahnya. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer