Kaltaraa1.Com,TANJUNG SELOR- Mendekati hari masa tenang untuk pencoblosan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota di Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024 ini, salah satu yang menjadi atensi atau perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kaltara yakni terhadap keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pada hari masa tenang yang dilakukan selama tiga hari, sebelum hari pemilihan yang dilakukan 27 November ini, APK akan ditertibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol dan Bawaslu.
Saat masa tenang, disampaikan oleh Kasi Ketertiban Umum (Satpol) PP Kaltara Jekson pihaknya akan menertibkan seluruh APK yang berada disepanjang jalan di ibu Kota kaltara.
“Untuk penertiban APK, kami sudah lakukan koordinasi bersama tim (KPU dan Bawaslu,Red) dimana dalam aturan baru ini penertiban akan dilakukan lansgung oleh KPU dan Satpol-PP juga didampingi Bawaslu,” jelas Jekson.
Penertiban APK ini, sambung dia memang ada jadwalnya, dan dalam ada aturan baru PKPU itu penertiban APK bukan lagi bawaslu melainkan KPU atas rekomendasi bawaslu.
“Jadi Satpol-PP dengan KPU nanti sama-sama dengan bawaslu lakukan penertiban APK itu nanti,” imbuhnya.
Kemudian selama masa tenang itu masa yang berlangsung selama 3 hari, pihaknya akan menertibkan seluruh APK yang terpasang dibeberapa titik.
Dan jika setelah masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, maka akan dilakukan penertiban.
“Ya jika tidak diindahkan. Tentu selang waktu sehari atau dua hari dari panitia (KPU) akan menertibkan APK,” tukasnya.
Untuk titik yang belum sulit terjangkau dalam rangka penertiban, Jekson menyebutkan akan melibatkan trantibum yang berada di tingkat Kecamatan atau desa.
Dan perlu diketahui pula, penertiban ini tidak ada sanksi hanya seluruh APK yang tetap ditemukan saat masa tenang akan diamankan kemudian akan di lakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini tidak langsung tapi dikumpulkan,kemudian jika sudah pada masanya akan dimusnahkan,” ujarnya. (adv/ERC)