kaltaraa1.comTanjung Selor – Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara harus digunakan secara optimal oleh penerimanya untuk mengembangkan usaha, terutama dalam bidang peternakan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kaltara, H. Arminsyah, menegaskan bahwa minimal 70 persen dari modal yang diberikan harus dialokasikan untuk pembelian hewan ternak.
“Proporsi ini menjadi syarat minimal yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan. Hal ini untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar efektif dan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan yang melalui usaha peternakan,” ujar H. Arminsyah, pada pekan ini.
Ia menjelaskan, selain untuk pembelian ternak, dana yang tersisa dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung lainnya, seperti pakan, obat-obatan, atau kebutuhan kecil lainnya. Namun, penerima bantuan tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk membangun kandang baru.
“Kelompok penerima minimal sudah memiliki kandang lama, sehingga bantuan bisa langsung dimanfaatkan untuk memulai usaha. Jika kandang lama perlu perbaikan, pengerjaannya diharapkan dilakukan secara swakelola oleh anggota kelompok untuk menghemat biaya,” tambahnya.
Langkah ini, menurut H. Arminsyah, bertujuan agar penerima bantuan dapat memaksimalkan modal yang ada tanpa harus mengalokasikan dana besar untuk hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi secara gotong royong.
Ia juga mendorong warga kurang mampu yang berminat mengusulkan bantuan KUBE, agar memahami ketentuan ini sebagai salah satu referensi penting.
“Semoga dengan semakin banyak informasi seperti ini, masyarakat lebih siap dan termotivasi untuk mengelola bantuan secara baik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bantuan KUBE merupakan salah satu program pemberdayaan sosial yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin melalui pengembangan usaha bersama. Pengaturan penggunaan modal seperti ini diharapkan bisa memastikan keberhasilan program dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (adv/RND).