Tindak Lanjut Operasi Pekat, Satpol-PP Kaltara: Pihak Pengelola Yang Terjaring Razia Segera di Lakukan Pemanggilan

redaksi

Kaltaraa1.Com,TANJUNG SELOR- Operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Nunukan berhasil menemukan 7 pelanggaran.Dan terhadap pelanggaran tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara memastikan akan menindaklanjuti temuan –temuan pelanggaran yang berhasil ditemukan pada operasi pekat beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini disampaikan, Kasi Ketertiban Umum, Satpol-pp Kaltara, Jekson kepada Kaltaraa1.com. Di ditegaskan oleh dia jika dalam waktu dekat pihaknya melalui Satpol-PP Kabupaten Nunukan akan menindaklanjut atas temuan pada saat operasi pekat.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara dari Nunukan Ajak Warga Refleksikan Bulan Pahlawan di Perbatasan

“Ada 7 pelanggaran termasuk perda yang terjaring dalam operasi pekat, ini akan kami tindak lanjut,”tegasnya, Senin (18/11).

Tidak hanya dilakukan teguran, namun sambungnya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan.

Terhadap pelanggar yang ditemui dilapangan, dipaparkan oleh Jekson terutama pada pelanggaran umum akan menjadi tanggung jawab pihaknya. sedangkan pelanggaran yang mengarah pada kriminal menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Baca Juga  DPRD Nunukan dan Massa Aksi Sepakat akan Kawal Putusan MK

“Jadi terkait pelanggaran izin laporan ini akan kami (Satpol-PP) Nunukan menindaklanjuti ke dinas terkait (PTSP) dan lainya,” tegasnya.

Mengingat sambung dia, operasi pekat dilakukan di Nunukan sehingga tindak lanjutnya oleh satpol Nunukan.”Setelah data resmi nya lengkap. Mereka (Pengelola) THM dan hotel yang ditemukan tidak lengkap itu akan di pangil,” tukas dia.

Baca Juga  148 Ton Bantuan Pangan Beras Dialokasikan Ke Bulungan

Pemanggilan ini ditambahkan dia guna memastikan pelanggaran tersebut dapat segera dapat di tindaklanjut oleh pihak pengelola.

“Mereka akan diberikan sosialisasi maupun peringatan, namun jika tidak mengindahkan maka siap-siap SP 1 menanti,” terangnya.

“SP 1 ini setelah diberikan, jika tidak mengindahkan peringatan yang diberikan saat pelaksanaan pekat,” pungkasnya. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer