KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dalam rangka mengatur penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) yang dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara, Muchtar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa dokumen penting yang harus disertakan dalam permohonan izin penyelenggaraan undian.
“Lembaga yang berencana mengadakan UGB wajib melampirkan sejumlah dokumen administratif yang memadai. Dokumen ini penting sebagai bentuk legalitas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muchtar pada pekan ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Fotocopy Akta Pendirian yang Disahkan oleh Notaris, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dari lembaga yang bersangkutan; Fotocopy Tanda Daftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bukti sahnya badan hukum lembaga tersebut;
Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Setempat, yang menandakan dukungan dari instansi terkait di daerah; Fotocopy Surat Izin Usaha, sebagai bukti bahwa lembaga tersebut beroperasi secara legal;
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai tanda bahwa lembaga tersebut terdaftar dan patuh pajak; Fotocopy Surat Keterangan Domisili, yang menunjukkan alamat resmi lembaga;
Daftar Harga Hadiah Sesuai dengan Harga Pasar, agar hadiah yang diberikan transparan dan sesuai dengan nilai sebenarnya; Bukti Pengadaan Hadiah, yang menunjukkan bahwa hadiah sudah tersedia pada saat permohonan izin diajukan;
Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
Melampirkan contoh iklan/promosi.
Muchtar menambahkan bahwa seluruh dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
“Penting bagi penyelenggara UGB untuk memenuhi semua persyaratan ini guna memastikan bahwa undian yang mereka selenggarakan tidak melanggar aturan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Muchtar, dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan UGB dapat terlaksana dengan transparan dan dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat tanpa menimbulkan potensi kerugian atau masalah hukum di kemudian hari. (adv/RND)