Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah oleh Lembaga Luar Negeri, Ini Persyaratannya

redaksi

KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Untuk penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) oleh lembaga atau badan hukum dari luar negeri yang beroperasi di Kalimantan Utara, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara, Muchtar, pada pekan ini.

Muchtar menjelaskan bahwa lembaga dari luar negeri yang ingin menyelenggarakan UGB di Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui organisasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Belajar dari Kekeliruan Pelaksanaan SOA Barang dan Penumpang

“Ini untuk memastikan bahwa ada perwakilan yang sah dan bertanggung jawab di tanah air,” ujarnya.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain fotokopi Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga, serta fotokopi Tanda Daftar dari Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan status badan hukum lembaga tersebut. Selain itu, Muchtar menambahkan bahwa rekomendasi dari pemerintah daerah setempat juga diperlukan untuk mendapatkan dukungan instansi terkait di daerah.

Baca Juga  Dukung Pilkada Aman dan Damai Jadi Atensi Satpol PP Kaltara

“Tidak kalah penting, lembaga tersebut juga harus menyertakan fotokopi Surat Izin Usaha, NPWP, Surat Keterangan Domisili, serta bukti pengadaan hadiah yang sudah tersedia saat permohonan izin diajukan,” kata Muchtar.

Untuk memastikan bahwa hadiah yang ditawarkan dalam undian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lembaga wajib melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar. Setelah semua dokumen lengkap, lembaga juga diwajibkan membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Anak Muda Bicara Bisnis,Gen Z Di Bulungan Disambut Antusias oleh Bupati Bulungan

Muchtar mengingatkan bahwa semua proses ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keabsahan kegiatan undian yang dilakukan oleh lembaga luar negeri di Indonesia.

“Semua persyaratan ini sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam penyelenggaraan undian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap undian yang tidak memenuhi ketentuan ini,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penyelenggaraan UGB di Indonesia dapat berlangsung dengan baik, adil, dan transparan. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer