Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas Bersama

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi atensi khusus Anggota DPRD Provinsi Kaltara. Terlebih lagi, terjadi peningkatan jumlah setiap tahunnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia mengatakan pihaknya memberikan atensi serius agar penanganannya bisa lebih maksimal. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat kompleks.

Ditambah lagi, modus serta cara yang digunakan oleh pelaku pun semakin beragam dan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan teknologi.

Baca Juga  80 Warga KTT Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting dan P2K2 Yang di Gelar Dinsos Kaltara

“Ini bukan hanya tindakan kriminal biasa. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan yang kompleks, sistemik, dan seringkali sulit terdeteksi. Pelaku menggunakan berbagai modus, bahkan terkadang dilakukan oleh orang terdekat korban,” ujarnya belum lama ini.

Politisi PAN ini menambahkan, sebagai perwakilan rakyat Kaltara yang satunya membidangi persoalan perempuan dan anak, mengakui masih banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh bangsa Indonesia, tak terkecuali Kaltara.

“Ini bukan hanya masalah satu wilayah, tapi pekerjaan rumah bersama seluruh bangsa Indonesia. Di Kaltara sendiri, kami terus mendorong agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Zainal Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda 2024

Ia pun menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua. Dengan kolaborasi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas, kita bisa meminimalkan bahkan menghapus kekerasan di lingkungan kita,” tegasnya.

Baca Juga  Dishub Nunukan Dorong Evaluasi Bersama Sosek Malindo Terkait Masalah Kapal Penumpang Nunukan-Tawau

Vamelia kembali mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat dan semua pihak terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, perda tersebut harus dikenal luas sebagai acuan dan pegangan dalam menghadapi atau mencegah tindak kekerasan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2021 harus bisa menjadi pengetahuan bersama. Masyarakat perlu tahu apa saja bentuk kekerasan, bagaimana cara mencegahnya, dan ke mana harus melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan tersebut,” tandasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer