Apresiasi Capaian PAD, Komisi II DPRD Kaltara Dorong Optimalisasi Penguatan Strategi Pajak Daerah

redaksi

TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Kaltara mengapresiasi atas kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara yang berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun, atau 93,3 persen dari target yang ditetapkan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt Robenson Tadem mengatakan, PAD yang tumbuh 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi modal penting untuk Kaltara memperkuat pijakan menuju kemandirian fiskal.

Namun, untuk menjawab tantangan ke depan, terutama dengan menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), Bapenda Kaltara disebut perlu mempercepat langkah-langkah strategis berbasis data, kolaborasi, serta pendekatan regulatif yang kokoh dan inklusif.

Baca Juga  Muhammad Saleh Perbanyak Titik Sosialisasi Perda

Lanjut Robenson, inventarisasi alat berat dan sektor ekstraktif harus menJadi prioritas. Komisi II DPRD Kaltara mendorong Bapenda Kaltara segera merancang sistem pendataan alat berat yang lebih akurat dan berkala.

Upaya ini menjadi penting, mengingat tingginya aktivitas di sektor pertambangan dan perkebunan, serta masuknya proyek strategis nasional ke wilayah Kaltara.

“Dalam hal ini, Komisi II DPRD Kaltara siap terlibat langsung dalam kegiatan lapangan untuk memastikan validitas data dan efektivitas pengawasan,” jelas politisi Partai Golkar asal Malinau itu.

Ia juga menegaskan pentingnya implementasi pengelolaan potensi dari Participating Interest (PI) 10 persen hasil pengelolaan migas, penjualan karbon dari kawasan ekologis, serta pencatatan minyak dan kapal tongkang yang masuk ke wilayah perairan Kaltara.

Baca Juga  Wabup Nunukan Hadiri Penutupan TMMD 2025

“Apa yang saya sebut itu adalah sumber PAD baru yang belum tergarap maksimal, dan harus dimasukkan dalam perencanaan keuangan daerah secara menyeluruh,” bebernya.

Komisi II DPRD Kaltara juga meminta Bapenda Kaltara segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang direncanakan untuk tahun 2026.

“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat wewenang pemungutan, memperluas cakupan objek pajak, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Kaltara Akan Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Propemperda

Secara teknis, Komisi II DPRD Kaltara juga mendukung Bapenda yang sedang merancang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk diskon dan pemutihan, sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan.

“Rencana pemberian keringanan pajak hingga 50 persen bagi kendaraan dari provinsi lain yang masuk dan didaftarkan ulang di Kalimantan Utara, merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan basis penerimaan daerah,” ungkapnya.

Adapun, Bapenda Kaltara diingatkan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendataan, penagihan, dan pemungutan pajak.

“Pendapatan daerah tidak akan optimal jika dikerjakan secara sektoral. Diperlukan sistem yang terintegrasi dan dukungan dari semua jenjang pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer