TANJUNG SELOR,– Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Hamka, memberi atensi terhadap kegiatan pembangunan yang hingga awal Mei 2025 belum memasuki proses tender. Menurutnya, hal ini dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran daerah.
“Satu lagi, soal lelang itu sampai Bulan Mei ini belum ditender,” ujarnya, Minggu (4/5).
Ia menilai, lamban nya proses tender berpotensi membuat waktu kerja menjadi sangat terbatas, terutama untuk proyek-proyek pembangunan dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Jika seperti itu, dikhawatirkan penyelesaian pekerjaan tidak optimal. Dampaknya, serapan anggaran bisa kurang ideal selama tahun anggaran berjalan.
Ia mendorong seluruh instansi terkait segera mempercepat tahapan lelang. Ini menjadi hal serius untuk menghindari pemborosan waktu, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pertengahan April 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, mencatat realisasi belanja di triwulan I tahun anggaran 2025 di angka 11,46 persen. Capaian ini berada di bawah target realisasi sebesar 16,67 persen.
Kepala BKAD Provinsi Kaltara, Denny Harianto menjelaskan, kinerja belanja daerah yang belum mencapai target tidak terlepas dari kebijakan efisiensi belanja yang berlaku secara nasional.
“Mulai dari Inpres No. 01/2025, SE Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan hingga Instruksi Gubernur No.900.1.2/0150/BKAD/GUB, mengarahkan untuk memformulasikan ulang pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD 2025, sehingga dalam proses penyesuaian tersebut dilakukan penundaan dan rasionalisasi beberapa pos belanja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya (17/4).
Capaian realisasi belanja juga dipengaruhi faktor lain, seperti penetapan pejabat pengelola keuangan yang pada triwulan I ini memang terdapat perubahan, sehingga diperlukan waktu untuk penyesuaian penetapan.
Belanja pegawai menunjukkan penyerapan tertinggi di triwulan I sebesar 18,28 persen, sedangkan belanja modal menunjukkan penyerapan terendah sebesar 0,68 persen dari target realisasi 10 persen.
“Implementasi teknis penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD tahun 2025, membuat belanja pengadaan barang dan jasa serta belanja modal diinstruksikan untuk ditunda proses pengadaannya,” jelasnya.
“Namun untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan belanja rutin pelayanan tetap berjalan,” ujarnya melanjutkan.
BKAD Kaltara disebut sudah mengambil langkah strategis untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran di triwulan berikutnya, khususnya untuk belanja modal dan program prioritas daerah.
“Dengan telah dirumuskan ulang pendapatan dan kebutuhan belanja menyesuaikan instruksi dan prioritas nasional, serta ditetapkan pejabat pengelolaan keuangan, semestinya pada triwulan berikutnya akan terjadi akselerasi penyerapan belanja,” katanya.
BKAD dalam mendukung percepatan penyerapan realisasi telah berupaya melakukan integrasi sistem informasi keuangan (SIPD), dengan e-katalog versi 6 untuk mengoptimalisasikan belanja.
“Selain itu kami mendorong penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) yang mempercepat dan memudahkan dalam proses dalam transaksi belanja di SKPD,” ungkapnya.
Secara teknis, OPD juga sudah diarahkan untuk melakukan belanja secara proposional per triwulan, sesuai dengan progress fisik dan pelaksanaan kegiatan. “Dengan begitu, kegiatan tidak menumpuk di triwulan III dan IV,” pungkasnya. (*)