TANJUNG SELOR, – Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat DPRD Kalimantan Utara menekankan pentingnya prinsip berkelanjutan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2025–2044. Selain itu, penyusunan RTRW disebut harus melibatkan masyarakat dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ketua Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat, H. Hamka, menyampaikan hal tersebut seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW di Tanjung Selor, Minggu (19/5).
“RTRW ini menyangkut arah pembangunan jangka panjang. Karena itu, harus dirancang secara berkelanjutan, melibatkan masyarakat, dan memperhatikan penataan ruang yang strategis,” kata Hamka.
Ia menambahkan, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kalimantan Utara memiliki posisi strategis dalam konteks regional. Dengan posisi itu, perencanaan tata ruang harus berpijak pada kebutuhan jangka panjang, termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
“Tujuan akhirnya bukan semata pembangunan fisik, tetapi kesejahteraan masyarakat. Itu yang harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan RTRW,” ujar Hamka.
Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat juga mendorong agar Ranperda RTRW mengakomodasi potensi wilayah sekaligus menjaga daya dukung lingkungan. Menurut Hamka, pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan berisiko menciptakan ketimpangan baru.