Kaltaraa1.com, Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menargetkan peningkatan jumlah desa mandiri dari 58 desa pada tahun ini menjadi 72 desa mandiri.
Target ini dicanangkan melalui pemenuhan sejumlah indikator penting dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang telah diperbarui.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara Edy Suharto mengatakan, total terdapat 447 desa di Kaltara.
Saat ini baru 58 desa yang berstatus sebagai desa mandiri. Untuk mencapai target 72 desa mandiri, diperlukan percepatan pembangunan berbasis indikator yang telah ditetapkan.
“Kita ingin dorong agar dari 58 desa mandiri sekarang, bisa meningkat menjadi 72 desa mandiri pada tahun depan. Ini tentu memerlukan kerja sama lintas sektor,” ujarnya, Jumat (27/6).
Pada tahun ini, perhitungan IDM mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya menggunakan enam indikator dasar.
Kini indikatornya semakin diperkuat dan diperluas menjadi enam dimensi penting. Meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, aksesibilitas, dan lingkungan hidup.
Menurutnya, langkah-langkah strategis telah disiapkan agar desa dapat memenuhi standar penilaian tersebut.
Salah satu kuncinya pemenuhan fasilitas dasar yang masih kurang di sejumlah desa.
“Kalau skor rata-rata dari enam indikator ini mencapai angka 5. Maka desa bisa naik status menjadi desa mandiri. Tapi jika masih ada satu atau dua sektor yang tidak terpenuhi, maka desa tersebut belum bisa naik status,” tegasnya.
Pemerintah provinsi pun telah mengimbau seluruh perangkat daerah di tingkat kabupaten dan provinsi.
Untuk bersinergi membantu desa-desa yang membutuhkan intervensi pembangunan.
Misalnya dengan membangun sekolah, menambah fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu, atau meningkatkan infrastruktur jalan dan akses layanan publik lainnya.
“Kalau tidak ada sekolah di desa, maka otomatis skor pendidikan nol. Tapi kalau bisa dibangun sekolah, maka bisa mencapai skor maksimal. Begitu juga dengan sektor kesehatan dan infrastruktur lainnya,” sebutnya.
Dukungan dari provinsi akan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Namun, ia juga menegaskan kabupaten sebagai pihak yang paling dekat dengan desa harus lebih responsif dalam mengidentifikasi kekurangan yang ada di lapangan.
“Kami di provinsi siap membantu, tapi pemerintah kabupaten juga harus aktif. Karena mereka yang paling dekat dengan kondisi di desa,”ungkapnya.
Program peningkatan status desa menjadi desa mandiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.
Keberhasilan program ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa di Kaltara. (fai/uno)





