Dikritik Demokrat, Pemkab Nunukan Siap Evaluasi Program

redaksi

Kaltaraa1.com, Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Hal itu dilakukan menyusul kritik Fraksi Partai Demokrat DPRD Nunukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025, yang digelar Rabu (23/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nunukan itu dipimpin Ketua DPRD Hj. Leppa dan dihadiri 15 anggota dewan, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah. Wakil Bupati Hermanus hadir mewakili Bupati H. Irwan Sabri menyampaikan jawaban umum pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni RPJMD Kabupaten Nunukan 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kaltara : Direktur RSUD dr.H. Jusuf SK Jangan Digonta-Ganti

Dalam tanggapannya, Hermanus menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti masukan Fraksi Demokrat.

Fokus perbaikan diarahkan pada pelaksanaan pembangunan yang dinilai belum berjalan optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan Fraksi Demokrat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan mengevaluasi semua kegiatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Hermanus.

Evaluasi tersebut meliputi aspek perencanaan, ketersediaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan ketepatan waktu pelaksanaan. Selain itu, Pemkab juga berkomitmen meningkatkan koordinasi teknis antara pengawas lapangan, penyedia jasa, dan pemangku kepentingan lainnya agar mutu pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi 2026

Catatan Fraksi Demokrat dinilai sejalan dengan semangat Pemkab Nunukan untuk terus memperbaiki tata kelola pembangunan yang lebih akuntabel, berkualitas, dan berorientasi pada hasil.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (MM)

Baca Juga  Jenderal Kasmudi balik ke kaltara kukuhkan Forum komunikasi keluarga jawa lima kabupaten kota

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer