Dukungan Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah Terus Mengalir, Pemkab Nunukan Kawal Hingga Pusat

redaksi

Kaltaraa1.com, NUNUKAN – Dukungan pemekaran dua desa di Kecamatan Nunukan terus mengalir. Itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas Penetapan desa persiapan Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa Desa Binusan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa definitif.

Sebab, berdasarkan data kependudukan, Desa Binusan Dalam memiliki jumlah penduduk sekitar 1.986 jiwa.

Hal ini melebihi syarat minimal pemekaran desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dimana, syarat minimal tersebut sebanyak 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.

Baca Juga  Pendaftaran Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Masih Dibuka, Tutup 15 Agustus! Kesempatan Emas untuk Pemuda Kaltara Tampil di Level Nasional

“Secara administratif dan kependudukan, Desa Binusan Dalam sudah memenuhi seluruh indikator teknis untuk menjadi desa definitif,” ucap Mansur saat memimpin RDP, kemarin.

Baginya, pemekaran desa ini akan berdampak langsung pada percepatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa yang akan ditetapkan definitif yakni Binusan Dalam, Desa Ujang Fatimah. Keduanya dinilai layak untuk dimekarkan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie Tegaskan Jangan Golput

Alasannya sejumlah proses sudah dilalui sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Persiapan Binusan Dalam dan Desa Persiapan Ujang Fatimah.

“Data terakhir mencatat bahwa jumlah penduduk di Desa Binusan mencapai 1.721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1.986 jiwa, dan Desa Ujang Fatimah bahkan mencapai 2.353 jiwa. Dari sisi geografis, penetapan batas wilayah telah sesuai dengan ketentuan kartografis yang ditetapkan pemerintah daerah,” rincinya.

Baca Juga  Hasil Real Count sementara Dapil II Kalimantan Utara Partai Gerindra H Irfansyah Ungguli Incumbent

Karena itu, Komisi I DPRD Nunukan juga menyikapi urgensi registrasi desa Gubernur Kalimantan Utara dan mendesak agar Pemkab Nunukan segera memperoleh jawaban resmi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status perpanjangan Penjabat (Pj) Kepala Desa di dua wilayah tersebut.

“Jika sampai RDP berikutnya belum ada surat resmi dari Kemendagri, kami mendorong Pemkab untuk lebih proaktif mengawal prosesnya, komisi I siap memberikan rekomendasi untuk percepatan pemekaran desa,” pesannya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer