Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan Prihatin Kasus H.Maksum, Soroti Langkah Kejaksaan Negeri Tarakan

redaksi

Kaltaraa1.comTarakan – Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan, H. Mumaddadah, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait kasus hukum yang menimpa H. Muhammad Maksum, seorang tokoh agama sekaligus imam masjid di Kota Tarakan. Kasus ini belakangan menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai media.

Menurutnya, langkah penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tarakan seharusnya dipertimbangkan secara matang dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, meskipun jaksa memiliki kewenangan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP, namun harus memperhatikan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang memuat tiga alasan mendesak, yakni adanya kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Peningkatan Jalan di Malinau dan Kebutuhan Listrik di Tana Tidung Menjadi Catatan

“Kalau kita lihat dalam perkara ini, seharusnya ada pertimbangan yang lebih mendalam. Penahanan tidak boleh hanya dijadikan formalitas tanpa melihat esensi pasal tersebut,” tegas Mumaddadah.

Lebih lanjut, ia menilai adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) lebih cepat memproses laporan pihak tertentu yang memiliki modal dan kekuatan, sementara di sisi lain kurang objektif dalam melihat perkara yang melibatkan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Lakukan Mou Dengan Universitas Hassanuddin Makasar Dalam rangka survei Pelayanan Publik

“Ini memprihatinkan, apalagi jika terlihat ada upaya ‘mencocok-cocokkan logika’ dalam proses hukum yang sedang bergulir. Hal ini justru menambah sorotan publik terhadap kinerja APH,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mumaddadah juga mengajak berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, advokat, praktisi hukum, hingga mahasiswa untuk bersatu dalam Satuan Masyarakat Anti Mafia Tanah, sebagai gerakan moral menolak praktik hukum yang tidak berkeadilan.

Baca Juga  Kewaspadaan Dini, Kondusifitas Daerah Jelang Pemilu 2024

Ia menutup pernyataannya dengan pesan penting: “Kalau ingin melihat negara ini dekat dengan rakyat, maka lihatlah kebijakan yang diambil oleh negara.”

(HR)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer