Kaltaraa1. Com, TARAKAN – Penerapan sistem rujukan nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (BPJS) Kesehatan sejak pertengahan 2024 masih menuai sorotan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, banyak pasien mengeluhkan penolakan rumah sakit, padahal sebenarnya layanan mereka tidak ditanggung BPJS Kesehatan tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Plt Direktur RSUD H. Jusuf SK, dr. Budy Azis, mengatakan aturan ini membuat rumah sakit seolah menjadi pihak yang selalu disalahkan. “Padahal bukan menolak pasien, hanya memang tidak dijamin BPJS. Ada 144 penyakit yang memang tidak bisa ditangani langsung di rumah sakit tanpa rujukan. Itu sudah ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan,” terangnya, Selasa (26/8/2025).
Ia mencontohkan kasus pasien dengan demam berdarah. “Kemarin ada pasien DBD. Dari hasil laboratorium sudah jelas, tapi karena suhu tubuhnya hanya 38,5 derajat dan belum sampai 40, akhirnya ditolak. Padahal di rumah, mungkin demamnya sudah 40, lalu sempat minum obat sehingga turun. Begitu tiba di rumah sakit jadi 38,5, tidak memenuhi syarat klaim,” jelasnya.
Hal serupa terjadi pada kasus sakit maag. Jika pasien mengalami sakit maag dan datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), pihaknya akan tetap memberikan perawatan namun, tidak bisa untuk rawat inap karena harus ada rujukan dari FKTP.
“Akhirnya ketika disuruh bayar tunai, banyak yang marah dan menganggap ditolak,” tambah Budy.
Menurutnya, sistem ini bisa berjalan baik di daerah Jawa yang FKTP-nya sudah lengkap dan beroperasi 24 jam. Namun di Kaltara, kondisi tersebut belum bisa dipenuhi.
“Kita di sini masih banyak puskesmas yang tidak buka 24 jam. Misalnya, di Karang Rejo sudah 24 jam, tapi di Juwata belum. Jadi kalau ada pasien sakit malam-malam, harus ke Karang Rejo dulu, baru dirujuk ke rumah sakit. Ini jelas menyulitkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan persoalan klaim biaya kesehatan antara FKTP dan rumah sakit menjadi salah satu alasan kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, untuk klaim di rumah sakit bisa mencapai Rp 500 ribu, sementara di FKTP mungkin hanya Rp50 ribu.
Budy menilai, sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara nasional, seharusnya ada evaluasi terhadap kesiapan daerah. “Kalau di Jawa tidak masalah, karena fasilitasnya sudah lengkap. Tapi untuk daerah 3T seperti Kaltara, yang perbatasan dan terpencil, sebaiknya ditunda dulu sampai sarana dan prasarana siap. Kalau dipaksakan, rumah sakit terus yang disalahkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya daftar 144 penyakit yang tidak dijamin BPJS di UGD rumah sakit.
“Makanya kami berencana memasang spanduk agar masyarakat paham. Karena kalau tidak, rumah sakit terus dianggap menolak pasien, padahal aturan ini murni dari regulasi nasional,” tutupnya.





