Dishub Kaltara Tetapkan 9 Trayek Speedboat, Keterisian Penumpang Tembus 79 Persen

redaksi

Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengelolaan transportasi sungai dan danau dengan menetapkan sembilan trayek resmi untuk pelayaran antar kabupaten dan kota. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan layanan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Idham Chalid Darmawan, mengatakan penetapan trayek tersebut disusun berdasarkan kewenangan provinsi dan hasil analisis teknis, salah satunya melihat tingkat Load Factor (LF) serta jumlah armada yang tersedia di setiap rute.

“Hingga tahun 2025, Dishub mencatat tingkat Load Factor bulanan sejumlah rute pelayaran menunjukkan tren yang stabil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga  Pelatihan Akses Pasar Global Solusi UMKM Bersaing di Pasar Internasional

Idham menyebutkan bahwa rute Tarakan–Nunukan (PP) berada pada rentang LF 43–63 persen, sementara rute Tarakan–Kabupaten Tana Tidung (PP) tercatat di kisaran 46–61 persen. Rute dengan tingkat keterisian tertinggi adalah Tarakan–Malinau (PP) yang mencapai 64–79 persen.

“Sementara rute Tarakan–Tanjung Selor (PP) berada di angka 61–71 persen,” tambahnya.

Dari seluruh rute tersebut, trayek Tarakan–Tanjung Selor menjadi jalur dengan armada paling banyak, yakni mencapai 23 unit speedboat. Kondisi ini membuat rute tersebut menjadi jalur dengan kapasitas angkut penumpang terbesar di wilayah Kaltara.

Idham menjelaskan bahwa sembilan trayek resmi itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur setelah Dishub melakukan kajian teknis yang menyeluruh. Kajian tersebut menilai seberapa besar permintaan masyarakat dibandingkan dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing armada.

Baca Juga  Bupati Bulungan Syarwani menghadiri upacara pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ke-11

“Analisis seperti ini jadi acuan utama dalam penetapan Load Factor sekaligus menentukan apakah rute tersebut memang layak ditambah atau tetap dijalankan dengan kapasitas yang ada,” bebernya.

Seluruh pengaturan pelayaran ini, lanjutnya, mengacu pada PP 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang sudah mengantongi izin operasi pada trayek tertentu wajib menjalankan layanan sesuai dengan jenis pelayaran yang tercantum dalam izinnya. Untuk speedboat reguler dengan izin trayek tetap dan teratur, operator wajib berlayar setiap hari sesuai jadwal.

Baca Juga  Maksimalkan Layanan Kependudukan di Kecamatan, Diskominfo-Dukcapil Nunukan Aktifkan Kembali Aplikasi SIAK

“Kalau ada armada yang tidak beroperasi sesuai izin, akan ada sanksinya. Mulai dari teguran, pembekuan, sampai pada pencabutan izin kalau pelanggarannya terus berulang,” tegas Idham.

Dengan adanya pengaturan yang makin tertib dan jelas, Pemerintah Provinsi Kaltara berharap layanan angkutan sungai dan danau dapat berjalan lebih optimal. Selain meningkatkan kualitas perjalanan, pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jasa.

“Yang paling utama itu tetap aman, nyaman, dan memberikan kepastian untuk masyarakat,” tutupnya. (Slv/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer