Kaltaaa1. Com, TANJUNG SELOR—Proses perizinan operasional speedboat di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak masyarakat mengira bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi pihak yang menerbitkan izin berlayar. Padahal, mekanismenya berlapis dan kewenangan akhirnya berada di tangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi.
Plh Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dishub Kaltara, Massahara, menjelaskan bahwa dokumen Izin Operasi adalah syarat mutlak bagi setiap speedboat yang ingin berlayar di perairan Kaltara.
“Izin Operasi ini sangat penting. Dokumen inilah yang secara sah mengizinkan speedboat beroperasi. Tanpa izin ini, kapal tidak boleh berlayar,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Massahara, selama ini masih ada miskonsepsi di masyarakat. Banyak yang menganggap Dishub sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut, padahal faktanya berbeda.
“Dishub itu hanya memberikan rekomendasi teknis. Yang menerbitkan Izin Operasi tetap PTSP Provinsi. Jadi Dishub bukan lembaga yang memutuskan izin itu keluar atau tidak,” tegasnya.
Prosesnya pun bersifat satu pintu. Pemilik kapal mengajukan permohonan ke PTSP, kemudian berkas diteruskan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan teknis.
“Tugas kami memastikan kapal memenuhi syarat teknis, seperti kelengkapan alat keselamatan, kondisi mesin, dan aspek kelaiklautan lainnya. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam Pertimbangan Teknis atau Ptertek,” jelasnya.
Surat Ptertek yang dikeluarkan Dishub itulah yang kemudian menjadi dasar bagi PTSP untuk menindaklanjuti dan menerbitkan Izin Operasi. Jika Ptertek tidak memenuhi standar, maka izin otomatis tidak bisa keluar.
Massahara menambahkan bahwa sekarang standar untuk mendapatkan izin makin diperketat. Tidak hanya soal kelaiklautan kapal, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Operator speedboat harus memenuhi dua standar sekaligus: kelayakan teknis dan kenyamanan pelayanan. Dua hal ini sudah menjadi tuntutan yang wajib dipenuhi,” pungkasnya. (Slv/Adv)





